Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Apakah Sah Menurut Islam?

Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Apakah Sah Menurut Islam?

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 27 Des 2025 11:00 WIB
Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Apakah Sah Menurut Islam?
ilustrasi poligami Foto: Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Poligami merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit konflik rumah tangga yang muncul akibat praktik poligami, terutama ketika dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan istri pertama.

Pengertian Poligami dalam Islam

Dikutip dari buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan secara bahasa, poligami berasal dari bahasa Yunani yaitu Apolus (banyak) dan Gamos (pasangan). Secara terminologis arti poligami adalah sebuah kondisi ketika seseorang memiliki dua atau lebih pasangan.

Menurut KBBI, poligami adalah sebuah sistem perkawinan yang mengizinkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu. Secara umum poligami dipahami dengan mengawini banyak wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks fikih Islam, poligami adalah seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri dalam satu waktu, dengan batas maksimal empat istri. Islam memperbolehkan seorang muslim melakukan poligami, namun Allah SWT memberikan batasan jumlah untuk melakukannya sebanyak empat kali atau hanya empat istri disertai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seorang suami harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah dan lahiriah, jika tidak bisa atau dikhawatirkan tidak mampu maka cukup satu istri atau pasangan saja.

Kebolehan poligami ditegaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:

ADVERTISEMENT

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Artinya: "...Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja." (QS An-Nisa': 3)

Hukum Dasar Poligami dalam Islam

Berdasarkan ayat di atas, para ulama sepakat bahwa poligami hukumnya mubah (boleh). Poligami juga bukanlah sebuah bentuk kewajiban dan bukan sunnah yang dianjurkan untuk semua orang.

Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa poligami adalah rukhshah (keringanan), bukan perintah mutlak.

Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularso, Islam membolehkan poligami sampai empat orang istri dengan syarat mampu berlaku adil terhadap mereka, yaitu adil dalam melayani istri, seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian serta hal-hal yang bersifat lahiriah dan materi. Jika tidak mampu bersikap adil, maka cukup satu istri saja.

Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang mempunyai istri lebih dari 2, lalu berat sebelah kepada salah satunya, maka kelak dia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bahunya miring." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah)

Apakah Izin Istri Pertama Menjadi Syarat Sah Poligami?

Merujuk buku Hukum Keluarga karya Dr. Misno, pernikahan poligami yang diwarnai dengan modus nikah di bawah tangan tanpa izin istri pertama, tentunya bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam hukum perkawinan.

Di Indonesia, hukum perkawinan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi orang Islam serta PP No.10 tahun 1983 bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketiga peraturan hukum yang disebutkan di atas dalam beberapa pasalnya menyebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi suami yang akan berpoligami adalah persetujuan istri.

Hal senada juga dipaparkan Muklis Al`anam dalam bukunya yang berjudul 99 Tanya Jawab Hukum (Ulasan Singkat Permasalahan Hukum dan Solusinya), secara hukum, poligami tanpa izin istri pertama hukumnya tidak dibenarkan dan juga dinyatakan cacat hukum. Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya.

Kemudian, pasal berikutnya menyebut untuk bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan, harus mendapat persetujuan istri/istri-istri.

Jika seorang suami menikah dengan lebih dari satu tanpa izin istri pertama maka dianggap tidak sah, secara hukum negara Indonesia. Sehingga walaupun dilakukan nikah siri terlebih dahulu dan kemudian melakukan proses isbat nikah pun, harus dengan izin istri pertama. Jika istri pertama tidak mengizinkan, nikah siri tadi dianggap perzinaan.

Wallahu a'lam.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads