Dalil Tentang Zina dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Dalil Tentang Zina dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 09 Jan 2026 20:00 WIB
Dalil Tentang Zina dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadits
Ilustrasi zina. Foto: Freepik/Freepik
Jakarta -

Secara bahasa, zina berarti perbuatan keji. Adapun menurut istilah syariat, zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dalam Islam, hukum zina adalah haram dan dianggap sebagai puncak keharaman. Perbuatan ini tergolong dosa besar karena dipandang sebagai tindakan yang keji, hina, dan buruk. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku PAI dan Budi Pekerti untuk Kelas X karya Nenden Munawaroh dan Ijudin.

Islam tidak hanya melarang perbuatan zina secara langsung, tetapi juga melarang segala bentuk perbuatan yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah beberapa dalil tentang zina dalam Islam menurut Al-Qur'an dan Hadits yang harus umat Islam ketahui.

Dalil Tentang Zina Menurut Al-Quran

Dalil tentang Zina terdapat di dalam Al-Quran surah Al Isra ayat 32. Dalam ayat ini, Allah SWT melarang dengan jelas perbuatan zina. Berikut adalah bunyi surahnya:

ADVERTISEMENT

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Dalil Tentang Zina Menurut Hadits Rasulullah SAW

Selain dijelaskan dalam Al-Qur'an, larangan zina juga banyak diterangkan melalui hadits-hadits Rasulullah SAW. Hadits-hadits tersebut memberikan penjelasan tegas mengenai hukum, dampak, serta ancaman bagi pelaku zina.

Berikut ini beberapa dalil tentang zina yang bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW.

1. Hadits Pertama

Mengacu pada buku Zina: Problematika dan Solusinya karya Prof. Dr. Fadhel Ilahi, disebutkan bahwa larangan zina sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Utsman bin Affan RA. Ia menuturkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)

2. Hadits Kedua

Dalil berikutnya menerangkan bahwa doa orang yang melakukan zina dan tidak segera bertaubat kepada Allah SWT tidak akan dikabulkan. Hal ini diriwayatkan dalam hadits dari Utsman bin Abu al-Ashr, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Pintu-pintu langit akan dibuka pada pertengahan malam, lalu berserulah malaikat, 'Siapa saja yang berdoa pasti akan dikabulkan. Siapa saja yang meminta pasti akan diberi. Siapa saja yang dalam kesulitan, akan diringankan.' Tak henti-hentinya seorang muslim berdoa melainkan telah dikabulkan oleh Allah SWT kecuali wanita pezina yang berkeliaran menjajakan kemaluannya atau pencatut (uang rakyat)."

3. Hadits Ketiga

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Maimunah RA, istri Rasulullah SAW, bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina di antara mereka, namun jika terdapat anak zina, Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka."

4. Hadits Keempat

Hukuman bagi pelaku zina juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit RA. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda,

"Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)

5. Hadits Kelima

Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang azab yang akan diterima oleh para pezina di akhirat apabila mereka tidak bertaubat dan tidak mendapatkan hukuman di dunia. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut,

"Pada suatu malam aku bermimpi melihat dua orang laki-laki menghampiriku, seraya berkata, 'Pergilah.' Lalu kami pergi ke sebuah lubang seperti tungku yang atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, dan api menyala-nyala dari bawah tungku itu. Setelah mendekat, tiba-tiba isi tungku terangkat hingga hampir keluar. Ketika api dingin mereka kembali masuk ke dalam tungku, yang ternyata di dalamnya sekelompok laki-laki dan perempuan yang telanjang. Lalu aku bertanya, 'Siapa mereka ini?' Dua orang itu menjelaskan, ..., dan yang engkau lihat dari lubang itu adalah para pezina..." (HR. Bukhari)

6. Hadits Keenam

Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa orang-orang yang melakukan zina termasuk golongan yang sangat merugi pada hari kiamat. Allah SWT tidak akan melihat mereka sama sekali. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim)

7. Hadits Ketujuh

Dalam Islam, zina tidak hanya dimaknai sebagai hubungan badan dengan bukan pasangan yang sah, tetapi juga mencakup perbuatan yang mendekati zina. Perbuatan-perbuatan tersebut disebut sebagai zina kecil, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW,

"Sesungguhnya, Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkan atau menolaknya." (HR Bukhari)

8. Hadits Kedelapan

Dalil terakhir juga diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)

Itulah beberapa dalil tentang zina dalam Islam menurut Al-Quran dan hadits yang menegaskan bahwa perbuatan ini dilarang keras dalam Islam karena membawa dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat.

Karena itu, umat Islam hendaknya menjaga diri, menjauhi perbuatan yang mendekati zina, serta memperkuat iman dan ketakwaan kepada Allah SWT.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads