Muhammadiyah Tegaskan Aksi Demo Tuntut Pandji Bukan Sikap Resmi Persyarikatan

Muhammadiyah Tegaskan Aksi Demo Tuntut Pandji Bukan Sikap Resmi Persyarikatan

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Jumat, 09 Jan 2026 19:37 WIB
Muhammadiyah Tegaskan Aksi Demo Tuntut Pandji Bukan Sikap Resmi Persyarikatan
Muhammadiyah. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy yang disampaikannya dalam pertunjukan berjudul "Mens Rea". Melansir dari detikNews, laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor menilai materi yang dibawakan Pandji telah memicu kegaduhan dan dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Menyusul laporan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah @lensamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahannya, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap pernyataan atau tindakan yang mengatasnamakan Persyarikatan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi jika tidak disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai AD/ART. Muhammadiyah juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung etika, keadaban publik, serta penyelesaian persoalan secara arif dan konstruktif.

Berikut pernyataan resmi Muhammadiyah sebagaimana disampaikan melalui unggahan Instagram:

ADVERTISEMENT

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah menegaskan:

  • Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
  • Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
  • Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
  • Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
  • Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.

Dengan pernyataan tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan dan aksi yang dilakukan oleh kelompok atau individu dengan mencatut nama Aliansi Muda Muhammadiyah tidak dapat diposisikan sebagai sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.




(inf/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads