Minum obat ketika sakit memiliki efek samping menimbulkan kantuk. Hal tersebut bisa membuat seseorang tertidur pulas dan tanpa sadar terlewat waktu salat fardhu.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan, apakah tertidur hingga terlewat waktu salat tersebut dicatat sebagai dosa atau tidak? Lantas, apakah orang tersebut berkewajiban untuk mengganti salatnya saat terbangun?
Hukum Terlewat Waktu Salat karena Obat
Seseorang yang sedang sakit, kemudian minum obat, dan dia tertidur dikarenakan efek samping dari obat tersebut, hingga terlewat waktu salat, maka wajib menunaikan salat begitu ia terbangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam Fiqh Ibadah karya Prof Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, dasar hukum qadha salat yang terlewat bersandar pada hadits dari Abu Qatadah RA yang melapor kepada Nabi SAW bahwa ia ketiduran sehingga terlewat waktu salat. Nabi SAW kemudian bersabda,
إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطُ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: "Sesungguhnya tidak ada kelalaian yang disengaja dalam tidur, akan tetapi kelalaian hanya dalam kondisi sadar. Karena itu, jika salah seorang kalian lupa salat atau ketiduran hingga terlewat waktu salat, maka hendaklah ia menunaikannya begitu ia ingat." (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
Dasar hukum lainnya bersandar pada hadits riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang kalian ketiduran hingga meninggalkan salat atau kelupaan menjalankannya, maka hendaklah ia menunaikannya begitu ingat, sebab Allah SWT berfirman: maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku." (QS Taha: 14)
Dijelaskan dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 1 oleh Wahbah Az-Zuhaili, menurut pendapat imam mazhab, selain dari madzhab Hambali, gugur kewajiban salat bagi seseorang yang dalam keadaan gila, hilang akal, atau keadaan serupa lainnya seperti orang pingsan. Kecuali, dia tersadar dan masih ada waktu sisa salat. Namun, mazhab Syafi'i, menyunnahkan untuk mengqadha salat yang terlewat ketika hilang akal dikarenakan gila, pingsan, dan kondisi semacamnya.
Lain halnya dengan mazhab Hambali, seseorang yang hilang pikiran karena sakit, pingsan, atau karena efek obat yang dibenarkan, maka diwajibkan untuk mengqadha salat yang terlewatkan.
Orang yang tertidur diwajibkan untuk mengqadha salatnya yang terlewat, dan wajib diberi tahu jika waktu salat akan berakhir. Sebagaimana dalil yang menjelaskan kewajiban mengqadha salat berikut,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلكَ
Artinya: "Barang siapa tidur dan terlewat melakukan salat atau terlupa melakukan salat hendaklah ia melakukan salat apabila ia teringat. Tidak ada hukuman baginya, kecuali mengqadha salat tersebut."
Hadits di atas merupakan dalil wajibnya mengqadha salat fardhu baik itu disengaja ataupun tidak, meski waktu salat sudah terlewat lama.
Bacaan Niat Salat Qadha: Arab, Latin, dan Artinya
- Niat salat qadha Subuh
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Ushalli fardhas subhi rak'ataini mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Subuh dua rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."
- Niat salat qadha Dzuhur
أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Ushalli fardhaz zuhri arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."
- Niat salat qadha Ashar
أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Ushalli fardhal 'ashri arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."
- Niat salat qadha Maghrib
أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Ushalli fardhal maghribi tsalatsa raka'atin mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."
- Niat salat qadha Isya
أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Ushalli fardhal isya'i arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?