Bolehkah Makmum Membaca Al-Fatihah ketika Imam Sedang Membaca Surat Pendek?

Bolehkah Makmum Membaca Al-Fatihah ketika Imam Sedang Membaca Surat Pendek?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Jumat, 12 Des 2025 15:31 WIB
Bolehkah Makmum Membaca Al-Fatihah ketika Imam Sedang Membaca Surat Pendek?
Ilustrasi salat berjamaah. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Bacaan Al-Fatihah makmum menjadi topik penting dalam fikih. Dikutip dari buku Anda bertanya, Sabili menjawab: kumpulan tulisan rubrik Konsultasi Agama oleh M. Nurkholis Ridwan, surah Al-Fatihah disebut sebagai "ummul kitab".

Dalam Islam, kewajiban membaca Al-Fatihah dalam salat menunjukkan kedudukan sentral surat ini. Hadits dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقُرْآنِ وَلَوْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada salat kecuali dengan Al-Qur'an, meski Al-Fatihah"

Selain itu, Al-Qur'an sendiri menegaskan perintah untuk menyimak bacaan ketika Al-Qur'an dibacakan dalam Surah Al-A'raf ayat 204.

ADVERTISEMENT

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Latin: Wa iżā quri'al-qur'ānu fastami'ū lahū wa anṣitū la'allakum turḥamūn(a).

Artinya: Jika dibacakan Al-Qur'an, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.

Sebagaimana diketahui, membaca Al-Fatihah merupakan rukun salat yang wajib dibaca di setiap rakaatnya. Lantas bagaimana hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum? Apabila terlambat, bolehkah makmum membaca Al-Fatihah saat imam sudah membaca surat pendek? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Makmum Telat Membaca Al Fatihah ketika Salat

Dalam buku Ngopi Bareng Ustaz oleh Amirulloh Syarbini, makmum yang terlambat datang atau tertinggal membaca Al-Fatihah bersama imam pada rakaat pertama tetap dihitung ikut satu rakaat jika ia berhasil rukuk bersama imam dengan sempurna.

Pada kondisi ini, salat makmum tetap sah dan tidak perlu mengganti rakaat yang tertinggal. Namun, jika makmum tidak dapat mengikuti rukuk imam dengan sempurna, ia dianggap telah ketinggalan rakaat dan wajib mengganti jumlah rakaat yang tertinggal setelah imam mengakhiri salat dengan salam.

Buku Panduan Lengkap Shalat, Doa, Zikir & Shalawat oleh Ust. Enjang Burhanudin Yusuf menjelaskan bahwa jika makmum masbuk saat imam sedang atau akan rukuk, ia boleh membaca Al-Fatihah sebisa mungkin, meski tanpa membaca Doa Iftitah terlebih dahulu, lalu segera rukuk mengikuti imam.

Apabila membaca Al-Fatihah akan membuatnya telat rukuk bersama imam, makmum diperbolehkan langsung rukuk setelah takbiratul ihram, dan tetap mendapatkan satu rakaat meski tidak membaca Al-Fatihah.

Apabila makmum masbuk ketinggalan satu rakaat atau lebih, ia wajib menyempurnakan shalatnya dengan mengikuti ketentuan salat yang berlaku, misalnya membaca Doa Qunut pada rakaat kedua shalat Subuh atau membaca tahiyyat awal pada setiap dua rakaat selain Subuh.

Dalam shalat Magrib, jika makmum ingin menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, dianjurkan membaca tahiyyat awal pada rakaat pertama dari rakaat yang tertinggal dan tahiyyat akhir pada rakaat terakhir yang disempurnakan.

Secara umum, jumhur ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah ditanggung oleh imam, sehingga salat makmum tetap sah meski bacaannya tertinggal, selama ia mengikuti rukun dan gerakan salat sesuai imam.

Berdasarkan rujukan dari buku Ritual Shalat Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab oleh Isnan Ansory dan kitab-kitab fikih lainnya, para ulama sepakat bahwa makmum diperbolehkan membaca Al-Fatihah meski terlambat saat imam sudah membaca surat pendek, selama tidak mendahului gerakan imam dan tetap mengikuti rukun salat.

Bacaan yang telat tidak membatalkan salat, karena jumhur ulama menegaskan bahwa bacaan makmum selain takbirotul ihram dan salam boleh berbeda waktu dengan imam tanpa membatalkan salat.

Sebaliknya, jika makmum mendahului imam, misalnya mendahului takbirotul ihram dan salam maka salat berjamaahnya tidak sah, sebagaimana ditegaskan Imam 'Ala'uddin al-Kasani.

Imam 'Ala'uddin al-Kasani al-Hanafi (w. 587 H) menegaskan dalam Badai' ash-Shanai' fi Tartib asy-Syarai':

الْمُقْتَدِي إِذَا سَبَقَ الْإِمَامَ بِالِافْتِتَاحِ لَمْ يَصِحُ اقْتِدَاؤُهُ.

"Makmum jika mendahului imam dalam bacaan iftitah (takbiratul ihram), membuat shalat berjamaahnya tidak sah."

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Raudhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftiyyin menegaskan:

أَمَّا الْفَاتِحَةُ وَالتَّشَهُدُ، فَفِي السَّبْقِ بِهِمَا أَوْجُهُ الصَّحِيحُ : لَا يَضُرُّ ، بَلْ يُجْزِتَانِ.

"Adapun bacaan al-Fatihah dan tasyahud, maka hukum mendahuluinya bagi imam terdapat beberapa pendapat. Yang shahih adalah boleh dan tidak membatalkan shalat."

Dengan kata lain, makmum harus menyesuaikan bacaannya dengan imam, dan telat membaca Al-Fatihah bukanlah masalah, tetapi mendahului rukun-rukun pokok salat baru membatalkan salat.

Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum Menurut 4 Mahzab

Lebih lanjut, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah dalam shalat berjamaah. Ada yang mewajibkan, ada pula yang tidak.

Dikutip dari buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Shalat oleh Ahmad Sarwat, berikut beberapa penjelasan menurut 4 mahzab terkait kewajiban makmum membaca Al Fatihah.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam pandangan Hanafi, makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah. Bahkan, membaca Al-Fatihah di belakang imam dianggap tidak dianjurkan karena bacaan imam sudah dianggap mewakili makmum.

Makmum cukup mendengarkan bacaan imam dan menjaga konsentrasi pada shalatnya. Mazhab ini menekankan pentingnya ketertiban dan fokus makmum dalam shalat, sehingga membaca Al-Fatihah secara bersamaan dengan imam justru bisa mengganggu keteraturan ibadah.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنه قال إن النبي الله قَرَأَ فِي الصَّلَاةِ وَقَرَأَ مَعَهُ أَصْحَابُهُ فخلطوا عليه فنزل وإذا قرى القرآن فاستمعوا له وأنصتوا

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW membaca Al-Quran dalam shalat, namun para shahabat (masing-masing) ikut membaca pula. Maka terjadi kerancuan. Lalu turunlah ayat ini: Apabila sedang dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan perhatikanlah.

2. Mazhab As-Syafi'iyah

Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah adalah kewajiban bagi makmum. Surat ini dianggap sebagai rukun utama shalat, sehingga meninggalkannya membuat shalat tidak sah. Dalam hal ini mazhab Asy-syafi'iyah nampaknya yaitu menggunakan Thariqatul-jam'i, untuk menjaga keselarasan antara bacaan imam dan makmum, para makmum disarankan membaca Al-Fatihah secara diam setelah mengikuti bacaan imam dan mengucapkan amin.

Dalilnya adalah serangkaian hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan di atas tadi. Salah satunya hadits berikut ini:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)" (HR. Bukhari Muslim)

Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul-jam'i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi'iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya. Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak.

3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

Mazhab Malikiyah dan Hanabilah membedakan bacaan Al-Fatihah berdasarkan jenis shalat. Jika imam membaca dengan keras, makmum hanya perlu mendengarkan karena bacaan imam dianggap mewakili bacaan makmum. Sebaliknya, jika imam membaca dengan lirih, makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah sendiri agar shalatnya sah.

1. Shalat Jahriyah

Dalam shalat jahriyah, dimana Al-Fatihah imam dikeraskan, maka para makmum hanya mendengarkan saja dan tidak perlu membaca apapun. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum. Dasarnya hadits berikut ini:

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (HR. Ibnu Majah)

2. Shalat Sirriyah

Namun dalam shalat sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaan surat Al-Fatihahnya, menurut kedua mazhab para makmum harus membaca sendiri-sendiri. Dasarnya adalah hadits berikut ini:

أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ

Bahwa Ubay bin Ka'ab radhiyallahuanhu membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat Zhuhur dan Ashar. (HR. Al-Baihaqi)




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads