Ketika Imam Membaca Ayat Sajdah, Apakah Makmum Harus Ikut Sujud Tilawah?

Ketika Imam Membaca Ayat Sajdah, Apakah Makmum Harus Ikut Sujud Tilawah?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 10 Des 2025 16:15 WIB
Ketika Imam Membaca Ayat Sajdah, Apakah Makmum Harus Ikut Sujud Tilawah?
Ilustrasi salat. Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash
Jakarta -

Sujud tilawah adalah salah satu bentuk ketundukan ketika mendengar atau membaca ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Dalam shalat berjamaah, pembahasan tentang sujud tilawah menjadi penting karena menyangkut keseragaman gerakan antara imam dan makmum.

Dalam shalat berjamaah, imam ditunjuk untuk diikuti oleh makmum dalam setiap gerakan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang memerintahkan makmum untuk mengikuti imam ketika ruku', sujud, atau pun bangkit.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah: dia berkata,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أجْمَعُونَ

"Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Imam itu diangkat untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka bertakbirlah. Jika dia ruku', maka ruku'lah. Jika dia berkata, 'Sami'allahu liman hamidah, maka katakanlah, 'Rabbana walakal hamd. Jika dia sujud, maka sujudlah. Dan, jika dia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk." (HR. Al-Bukhari)

ADVERTISEMENT

Atas hadits tersebut, sering menimbulkan pertanyaan ketika imam membaca ayat sajdah, apakah makmum juga wajib melakukan sujud tilawah bersama imam, ataukah ada ketentuan khusus?

Hukum Sujud Tilawah Ketika Imam Membaca Ayat Sajdah

Dikutip dari buku Fikih Sunnah - Jilid 1 oleh Sayyid Sabiq, para ulama menjelaskan bahwa imam maupun orang yang shalat sendirian diperbolehkan membaca ayat sajdah, baik dalam shalat jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan) maupun sirriyyah (yang bacaannya dipelankan). Ketika ayat tersebut dibaca, ia boleh melakukan sujud tilawah di dalam shalat.

Dalam hal ini terdapat riwayat sahih. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Rafi', bahwa ia pernah shalat Isya bersama Abu Hurairah. Ketika membaca Surah Al-Insyiqaq, Abu Hurairah melakukan sujud dalam shalatnya. Setelah shalat, Abu Rafi' bertanya, "Sujud apa tadi?" Abu Hurairah menjawab:

"Aku melakukan sujud itu saat aku shalat di belakang Abul Qasim, Muhammad SAW. Oleh karena itu, aku senantiasa melakukannya hingga aku menghadap-Nya."

Terdapat pula riwayat dari Hakim yang menurutnya sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersujud pada rakaat pertama shalat Dzuhur, dan para sahabat mengetahui bahwa saat itu beliau sedang membaca Surah As-Sajdah.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa membaca Surah As-Sajdah tidak makruh bagi imam maupun orang yang shalat sendiri, baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah, dan ia boleh melakukan sujud tilawah kapan pun ayat itu dibaca. Imam Malik juga berpendapat bahwa hal tersebut tidak makruh secara mutlak. Sementara itu, Abu Hanifah menilai sujud tilawah makruh bila dilakukan dalam shalat sirriyyah, namun tidak makruh dalam shalat jahriyyah.

Penulis al-Bahr menambahkan bahwa menurut mazhabnya, sujud tilawah sebaiknya dilakukan setelah shalat selesai agar tidak membingungkan makmum.

Dikutip dari Terjemah Akhsar Mukhtasharat & Catatan Fikih Hanabilah, sujud tilawah disunnahkan bagi pembaca ayat sajdah dan bagi orang yang mendengarkan. Disebutkan:

وَسُجُودُ تِلاوَةِ لِقَارِي وَمُسْتَمِعٍ، وَيُكَبِّرُ إِذَا سَجَدَ، وَإِذَا رَفَعَ، وَتَجْلِسُ، وَيُسَلِّمُ.
"Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca (ayat sajdah) maupun yang mendengarnya, la bertakbir saat sujud dan saat bangkit, lalu duduk dan memberi salam."

Dalam penjelasan fikih Hanbali, orang yang berniat mendengarkan ayat sajdah dianjurkan ikut sujud bersama pembaca selama tidak ada jeda panjang antara bacaan ayat sajdah dan sujudnya.

Para ulama Hanbali menjelaskan bahwa membaca ayat sajdah dalam shalat sirriyah (shalat dengan bacaan pelan) hukumnya makruh bagi imam, karena jika ia melakukan sujud tilawah, makmum bisa kebingungan, mereka tidak mendengar ayat sajdah dibacakan secara jelas.

Meski begitu, jika imam tetap melakukan sujud tilawah di dalam shalat, maka makmum tetap harus mengikutinya karena kewajiban mengikuti gerakan imam lebih diutamakan dalam shalat berjamaah.

وكره الإمام قراءتها في سرية، وسجوده لها، وَعَلَى مَأْمُومٍ مُتَابَعَتُهُ فِي غَيْرِهَا

"Dimakruhkan bagi imam membaca (ayat sajdah) dalam shalat sirriyah serta melakukan sujud tilawah padanya. Adapun makmum, dimakruhkan mengikutinya dalam sujud tilawah bila imam melakukannya di luar salat."

Dengan demikian, inti pembahasannya adalah bahwa sujud tilawah yang dilakukan imam di dalam shalat tetap diikuti makmum, sedangkan sujud tilawah imam di luar shalat tidak diikuti makmum.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads