Kesalahan bacaan dalam salat merupakan hal yang mungkin terjadi, termasuk ketika seorang imam keliru atau kurang tepat dalam membaca surat pendek. Dalam tradisi fikih, persoalan seperti ini telah menjadi pembahasan para ulama karena berkaitan dengan adab berjamaah dan kedudukan imam sebagai pemimpin salat.
Prinsip dasarnya, ketertiban dan kekhusyukan jamaah harus tetap dijaga, sehingga setiap bentuk kekeliruan dalam bacaan imam perlu dipahami dengan bijak berdasarkan tuntunan syariat.
Bagaimana Sikap Makmum Jika Imam Salah Membaca Surat Pendek?
Dikutip secara umum dari penjelasan dalam Al-'Imarah: Fiqih Masjid & Mushalla karya H. Brilly El-Rasheed, kualitas bacaan imam menjadi salah satu syarat sahnya bermakmum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada salat jahr, yaitu ketika bacaan Al-Fatihah dan surah dibaca keras, makmum tidak dianjurkan mengikuti imam yang bacaannya keliru jika makmum sendiri memiliki bacaan yang baik. Adapun dalam salat sirr, bermakmum kepada imam dengan bacaan yang kurang tepat masih dianggap sah.
Dalam konteks kesalahan surat pendek, yang termasuk kategori tidak benar ialah kesalahan yang mengubah huruf, ayat, atau makna, atau kesalahan tajwid yang berat. Sedangkan bacaan yang hanya kurang fasih atau makhraj kurang tepat masuk kategori tidak baik.
Apabila makmum mendengar imam salah membaca surat pendek dan sudah mencoba mengingatkannya, namun imam tetap melanjutkan kesalahan tersebut, makmum diperbolehkan untuk memisahkan diri dan menyelesaikan salat secara mandiri.
Di sisi lain, makmum tidak boleh mengikuti imam yang tidak menyempurnakan rukun salat, seperti tidak adanya tuma'ninah, karena tuma'ninah termasuk rukun salat. Meski kondisi fisik seperti usia lanjut tidak menjadi masalah selama rukunnya tetap terpenuhi.
Saat Imam keliru membaca surat pendek, sikap makmum yang dianjurkan adalah tetap menjaga ketertiban salat dengan cara mengingatkan imam secara sopan jika memungkinkan.
Jika kesalahan tidak diperbaiki dan termasuk kategori kesalahan yang berat, makmum diperbolehkan memisahkan diri dan menyelesaikan salat secara mandiri. Prinsipnya, adab berjamaah harus dijaga, makmum mengingatkan ketika diperlukan, dan imam memperbaiki bacaannya demi kesempurnaan ibadah.
Tuntunan ini selaras dengan perintah Al-Qur'an untuk menjaga kualitas salat dan menunaikannya dengan penuh kekhusyukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 238, yang berbunyi:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Latin: Ḥāfiẓū 'alaṣ-ṣalawāti waṣ-ṣalātil-wusṭā, wa qūmū lillāhi qānitīn(a).
Artinya; Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.
Bagaimana Bila Bacaan Al-Fatihah Imam Tidak Fasih?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), memberikan penjelasan mengenai hukum bermakmum kepada imam yang bacaan Al-Fatihahnya kurang fasih. Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, ia menegaskan batasan dalam salat berjamaah menurut mazhab Syafi'i.
"Kalau ada orang membaca Al-Fatihah tetapi lupa dan sampai merubah makna, bukan karena sengaja, tapi karena lidahnya baru belajar iqra, dimaafkanlah, Allah Maha Kasih. Namun dalam mazhab Syafi'i, Anda tidak sah bermakmum dengan orang yang baca Al-Fatihahnya belepotan, termasuk jika tidak membaca Bismillahirrahmanirrahim karena itu bagian dari Al-Fatihah. Selagi Al-Fatihahnya tidak sah, dia tidak boleh menjadi imam bagi Anda," terang Buya Yahya dalam video berjudul Bermakmum pada Imam yang Bacaannya Tidak Fasih, dikutip Kamis (11/11/2025), detikcom telah mendapat izin untuk mengutip ceramah tersebut.
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya lebih berfokus pada kefasihan bacaan Al-Fatihah dalam salat, sebab membaca Al-Fatihah adalah rukun salat yang wajib dibaca dalam setiap rakaat. Adapun mengenai kesalahan pada bacaan surat pendek, beliau mengimbau agar umat Islam lebih bijak menyikapinya.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Benarkah Semua Penduduk Surga Berbicara Bahasa Arab? Ini Penjelasan Ulama