Nikah tanpa saksi dalam Islam merupakan suatu kesalahan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi. Bahkan saksi sendiri termasuk dalam salah satu rukun akad nikah.
Lantas bagaimana hukum pernikahan tanpa adanya saksi? Berikut penjelasannya.
Hukum Menikah Tanpa Saksi
Dikutip dari buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-Atsary, menikah merupakan bentuk perjanjian antara dua orang manusia, maka adanya saksi dalam pernikahan termasuk salah satu sebab sahnya pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Syafi'i, Hambali, dan Hanafi menyatakan tidak sah nikah tanpa adanya saksi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, 'Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil," (HR Ahmad).
Dinukil dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, bahwa saksi merupakan suatu keharusan dalam pernikahan, tetapi saksi tersebut tidak harus menghadiri akad nikah, itu hanya sebagai anjuran.
Namun, kedua saksi wajib hadir ketika pertama kali suami dan istri dipertemukan untuk menjalin hubungan. Jika suami istri menjalin hubungan untuk pertama kali tanpa adanya dua saksi, maka pernikahan tersebut dinyatakan gugur dengan ketentuan jatuh talak.
Dengan kedua penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan tanpa adanya saksi merupakan kesalahan, dan tidak akan sah pernikahan tersebut. Pernikahan wajib adanya dua orang saksi, baik saksi tersebut hadir dalam akad pernikahan ataupun tidak.
Manfaat Saksi dan Syarat Saksi Pernikahan
Dinukil dari buku sebelumnya, adanya saksi dalam pernikahan mempunyai manfaat bagi keberlangsungan pernikahan kedua mempelai, manfaat tersebut antara lain:
- Adanya saksi mampu memperkuat ikatan pernikahan.
- Saksi mampu memelihara kehormatan bagi suami dan istri serta menghilangkan kecurigaan dari pihak luar.
Masih dikutip dari buku yang sama, dalam menentukan siapa yang akan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan terdapat syarat yang harus terpenuhi, antara lain:
- Islam
- Baligh
- Sehat akal dan pikiran
- Bukan seorang budak
- Laki-laki dengan jumlah minimal dua orang
- Adil dan bukan orang fasik
- Tidak sedang berhaji atau umrah
- Dengan keridaan sendiri bukan paksaan
- Tidak cacat pendengaran dan penglihatan
- Hadir dalam acara ijab kabul
- Tidak menjadi calon wali
Dikutip dari buku Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, ketetapan seorang laki-laki dalam sebuah saksi pernikahan sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Az-Zuhri, ia berkata, "Saya melaksanakan sunnah Rasulullah SAW untuk tidak menghadirkan saksi wanita dalam pernikahan, perceraian, atau perjanjian lainnya".
Madzhab Syafi'i dan Hanbali juga berpendapat bahwa diisyaratkan saksi nikah haruslah laki-laki, meskipun dihadirkan satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan, maka tidak sah nikah tersebut.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah