Apakah Wajib Hadir jika Diundang Acara Pernikahan Lewat Medsos?

Apakah Wajib Hadir jika Diundang Acara Pernikahan Lewat Medsos?

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 05 Des 2025 14:00 WIB
Apakah Wajib Hadir jika Diundang Acara Pernikahan Lewat Medsos?
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/cclphotography)
Jakarta -

Menerima undangan resepsi pernikahan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial. Dalam tradisi masyarakat, menghadiri acara sakral ini sudah menjadi kebiasaan yang mengakar kuat. Namun, dalam kacamata syariat Islam, menghadiri undangan pernikahan memiliki kedudukan hukum yang serius.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi, banyak pasangan kini memilih cara yang lebih praktis dan cepat. Mereka mengirim undangan melalui media sosial (medsos).

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah kewajiban hadir tetap berlaku jika undangan disampaikan hanya melalui direct message atau pengumuman di media sosial?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan

Mengutip laman Kemenag, mayoritas ulama fikih (jumhur fuqaha) sepakat bahwa memenuhi undangan jamuan (walimah) pernikahan adalah wajib, selama tidak ada uzur syar'i (halangan yang dibenarkan syariat) yang menghalangi.

Dalam kitab Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:

ADVERTISEMENT

"Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya." (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)

Untuk menentukan apakah kewajiban hadir itu berlaku, para ulama menekankan satu syarat utama, yaitu kekhususan undangan.

Dalam berbagai literatur fikih, disebutkan bahwa kewajiban menghadiri walimah pernikahan berlaku jika undangan tersebut ditujukan secara spesifik kepada individu tertentu. Media penyampaiannya tidak menjadi penghalang. Undangan khusus ini bisa disampaikan melalui lisan, tulisan, atau bahkan perantara yang kredibel.

Syarat ini dipertegas oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

"(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)

Undangan Pernikahan Lewat Medsos, Wajib Hadir atau Tidak?

Berdasarkan syarat kekhususan di atas, dapat ditarik kesimpulan mengenai undangan pernikahan yang diterima melalui media sosial:

1. Jika Undangan Bersifat Khusus (Wajib Hadir)

Kewajiban hadir tetap berlaku jika undangan yang dikirim melalui media sosial ditujukan secara pribadi (misalnya melalui Direct Message Instagram, chat WhatsApp pribadi, atau pesan tertulis khusus) dan menyebut nama Anda secara jelas. Media digital dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengganti surat fisik, namun pesan yang disampaikan adalah undangan pribadi yang sah.

2. Jika Undangan Bersifat Umum (Tidak Wajib Hadir)

Kewajiban hadir tidak berlaku jika undangan tersebut hanya berupa pengumuman umum, postingan terbuka di story atau feed media sosial, atau pesan yang tidak secara spesifik menyebut nama Anda sebagai individu yang diundang. Dalam kasus ini, undangan dianggap sebagai pemberitahuan atau informasi saja, bukan permintaan khusus untuk hadir.

Dengan demikian, inti dari kewajiban menghadiri walimah pernikahan adalah adanya pengkhususan dari pengundang kepada individu yang diundang. Media sosial hanyalah alat penyampaian.

Wallahu a'lam.

Lihat juga Video Notifikasi Instagram Buat Remaja Australia Jelang Pembatasan Medsos




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads