Apa Bedanya Haji Khusus dan Haji Furoda?

Apa Bedanya Haji Khusus dan Haji Furoda?

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Jumat, 05 Des 2025 14:45 WIB
Apa Bedanya Haji Khusus dan Haji Furoda?
Ilustrasi haji khusus dan furoda. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar setiap muslim. Namun, panjangnya antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun sering kali menjadi ujian kesabaran tersendiri bagi calon jemaah.

Bagi jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih dan ingin segera menunaikan ibadah haji, program haji khusus dan haji furoda bisa menjadi solusi alternatif.

Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda

Penyelenggaraan haji khusus dan haji furoda diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU tersebut, jemaah haji Indonesia terdiri dari jemaah haji reguler dan haji khusus serta haji nonkuota. Haji nonkuota ini salah satunya mereka yang berangkat menggunakan visa furoda.

Haji reguler diselenggarakan oleh menteri. Sementara haji khusus dan haji furoda sama-sama diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama, tapi dengan ketentuan berbeda.

ADVERTISEMENT

Lantas, apa bedanya haji khusus dan haji furoda?

Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda

Perbedaan haji khusus dan haji furoda bisa dilihat dari segi biaya dan fasilitas, visa, masa tunggu, dan kuota.

1. Biaya Haji Furoda Lebih Tinggi

Biaya haji khusus lebih murah daripada haji furoda. Menurut penelusuran detikHikmah di sejumlah PIHK, biaya haji khusus berada di kisaran USD 11.500-USD 17.000 atau sekitar Rp 191 juta-Rp 283 juta (kurs Rp 16.649). Sedangkan biaya haji furoda berada di kisaran USD 19.000- USD 30.000 USD atau sekitar Rp 316 juta-Rp 499 juta per jemaah.

Besaran biaya haji baik khusus maupun furoda tergantung pada paket yang ditawarkan. Secara umum berikut gambarannya:

1. Paket Haji Plus Standar

Kisaran harga: USD 11.500 - USD 13.000
Estimasi Rupiah: Rp 191 juta - Rp 216 juta
Fasilitas kamar: Quad

2. Paket Haji Plus VIP

Kisaran harga: USD 14.000 - USD 17.000
Estimasi Rupiah: Rp 233 juta - Rp 283 juta
Fasilitas kamar: Triple - Double

3. Haji Furoda

Kisaran harga: USD 19.000 - USD 30.000
Estimasi Rupiah: Rp 316 juta - Rp 499 juta

Biaya haji di atas adalah biaya rata-rata. Ada PIHK yang menawarkan biaya lebih murah ada juga yang lebih mahal. Biaya haji furoda bisa mencapai Rp 1 miliar.

2. Fasilitas Haji Khusus dan Haji Furoda

Calon jemaah haji khusus akan mendapat fasilitas berdasarkan paket yang dipilih. Umumnya fasilitas mencakup:

  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Akomodasi berupa hotel di Makkah dan Madinah
  • Tenda (maktab) premium di Arafah dan Mina
  • Visa resmi
  • Pembimbing ibadah

Sementara itu, fasilitas yang diberikan untuk haji furoda, sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan, fasilitas tersebut antara lain:

  • Visa haji furoda (Mujamalah) resmi
  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Akomodasi hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah
  • Tenda (maktab) ber-AC di Arafah dan Mina
  • Makan prasmanan menu Indonesia atau Internasional
  • City tour

Selain itu, jemaah haji khusus dan furoda juga mendapat layanan manasik haji, muthawif, dan perlengkapan serta koper lengkap.

3. Jenis Visa

Perbedaan haji khusus dan haji furoda juga terletak pada visa yang digunakan jemaah. Dinukil dari buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali, haji furoda adalah haji resmi nonkuota yang diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah akan berangkat menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu, visa haji khusus diperoleh berdasarkan visa dari kuota haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia.

4. Kuota

Haji khusus menggunakan kuota Indonesia, sementara haji furoda menggunakan kuota khusus Arab Saudi. Kuota haji furoda tidak masuk kuota haji Indonesia dan jumlahnya tidak pasti tergantung alokasi pihak Arab Saudi.

Pada haji 1447 H/2026 M, Indonesia mendapatkan kuota haji 221 ribu jemaah. Dari jumlah tersebut, berdasarkan keterangan Kementerian Haji dan Umrah RI, kuota haji reguler sebanyak 203.320 dan kuota haji khusus sebanyak 17.680.

5. Masa Tunggu

Selain biaya, visa, dan kuota, masa tunggu haji khusus dan haji furoda juga berbeda. Umumnya, masa tunggu haji khusus sekitar 5-7 tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun. Sedangkan haji furoda bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat pendaftaran.

6. Kepastian Keberangkatan

Meskipun haji furoda terlihat menjanjikan dari segi fasilitas dan masa tunggu, tapi ada risiko mengenai kepastian keberangkatan. Contohnya pada 2025, banyak visa furoda jemaah Indonesia yang tidak terbit karena kebijakan Arab Saudi.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads