Daftar Mahram yang Aman Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

Daftar Mahram yang Aman Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 05 Des 2025 13:15 WIB
Daftar Mahram yang Aman Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu
Foto: Getty Images/iStockphoto/Vershinin
Jakarta -

Dalam Islam, mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain berkaitan dengan hukum pernikahan, status mahram juga berpengaruh pada batasan interaksi, termasuk mengenai masalah wudhu.

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah sentuhan dengan mahram dapat membatalkan wudhu? Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat dasar hukum tentang mahram, kemudian memahami ketentuan fikih terkait sentuhan antara laki-laki dan perempuan.

Dalil Tentang Mahram dalam Al-Qur'an

Allah SWT menjelaskan daftar mahram dalam surah An-Nisa' ayat 23. Ayat ini menjadi dasar penetapan siapa saja yang menjadi mahram selamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ø­ŲØąŲŲ‘Ų…ŲŽØĒŲ’ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ Ø§ŲŲ…ŲŽŲ‘Ų‡Ų°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†Ų°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŽØŽŲŽŲˆŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØšŲŽŲ…Ų‘Ų°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØŽŲ°Ų„Ų°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†Ų°ØĒŲ Ø§Ų„Ų’Ø§ŲŽØŽŲ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†Ų°ØĒŲ Ø§Ų„Ų’Ø§ŲØŽŲ’ØĒؐ ŲˆŲŽØ§ŲŲ…ŲŽŲ‘Ų‡Ų°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų‘Ų°ØĒŲŲŠŲ’Ų“ Ø§ŲŽØąŲ’ØļŲŽØšŲ’Ų†ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŽØŽŲŽŲˆŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ Ų…ŲŲ‘Ų†ŲŽ Ø§Ų„ØąŲŽŲ‘ØļŲŽØ§ØšŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§ŲŲ…ŲŽŲ‘Ų‡Ų°ØĒŲ Ų†ŲØŗŲŽØ§Û¤Ų‰ŲŲ•ŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØąŲŽØ¨ŲŽØ§Û¤Ų‰ŲŲ•Ø¨ŲŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų‘Ų°ØĒŲŲŠŲ’ ŲŲŲŠŲ’ Ø­ŲØŦŲŲˆŲ’ØąŲŲƒŲŲ…Ų’ ؅ؐؑ؆ؒ Ų†ŲŲ‘ØŗŲŽØ§Û¤Ų‰ŲŲ•ŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų‘Ų°ØĒŲŲŠŲ’ Ø¯ŲŽØŽŲŽŲ„Ų’ØĒŲŲ…Ų’ Ø¨ŲŲ‡ŲŲ†ŲŽŲ‘Û– ŲŲŽØ§ŲŲ†Ų’ Ų„ŲŽŲ‘Ų…Ų’ ØĒŲŽŲƒŲŲˆŲ’Ų†ŲŲˆŲ’Ø§ Ø¯ŲŽØŽŲŽŲ„Ų’ØĒŲŲ…Ų’ Ø¨ŲŲ‡ŲŲ†ŲŽŲ‘ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ØŦŲŲ†ŲŽØ§Ø­ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’Û– ŲˆŲŽØ­ŲŽŲ„ŲŽØ§Û¤Ų‰ŲŲ•Ų„Ų Ø§ŲŽØ¨Ų’Ų†ŲŽØ§Û¤Ų‰ŲŲ•ŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„ŲŽŲ‘Ø°ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ ؅ؐ؆ؒ Ø§ŲŽØĩŲ’Ų„ŲŽØ§Ø¨ŲŲƒŲŲ…Ų’Û™ ŲˆŲŽØ§ŲŽŲ†Ų’ ØĒŲŽØŦŲ’Ų…ŲŽØšŲŲˆŲ’Ø§ Ø¨ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽ Ø§Ų„Ų’Ø§ŲØŽŲ’ØĒŲŽŲŠŲ’Ų†Ų Ø§ŲŲ„ŲŽŲ‘Ø§ Ų…ŲŽØ§ Ų‚ŲŽØ¯Ų’ ØŗŲŽŲ„ŲŽŲŲŽÛ— Ø§ŲŲ†ŲŽŲ‘ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡ŲŽ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ØēŲŽŲŲŲˆŲ’ØąŲ‹Ø§ ØąŲŽŲ‘Ø­ŲŲŠŲ’Ų…Ų‹Ø§

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

ADVERTISEMENT

Apakah Sentuhan dengan Mahram Membatalkan Wudhu?

Salah satu pembatal wudhu adalah adanya sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram. Namun, bagaimana jika sentuhan tersebut terjadi dengan mahram?

Dalam hal interaksi, mahram diperbolehkan untuk saling menyentuh. Namun, terdapat catatan penting terkait adab dan niat.

Mengutip buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah terjemahan Abu Uwais, setiap bagian tubuh boleh dilihat dan disentuh oleh sesama mahram asalkan tidak disertai syahwat, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan pada bagian aurat.

Dengan demikian, sentuhan dengan mahram tidak membatalkan wudhu, selama syarat di atas terpenuhi.

Dalil pendukung kebolehan menyentuh mahram tanpa batal wudhu terlihat dalam riwayat berikut:

ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ŲŠŲØĩŲŽŲ„ŲŲ‘ŲŠ ŲˆŲŽŲ‡ŲŲˆŲŽ Ø­ŲŽØ§Ų…ŲŲ„ŲŒ ØŖŲŲ…ŲŽØ§Ų…ŲŽØŠŲŽ Ø¨ŲŲ†Ų’ØĒŲŽ Ø˛ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽØ¨ŲŽ Ø¨ŲŲ†Ų’ØĒؐ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„Ų Ø§Ų„Ų„ŲŽŲ‘Ų‡Ų īˇē ŲŲŽØĨŲØ°ŲŽØ§ ØŗŲŽØŦŲŽØ¯ŲŽ ŲˆŲŽØļŲŽØšŲŽŲ‡ŲŽØ§ ŲˆŲŽØĨŲØ°ŲŽØ§ Ų‚ŲŽØ§Ų…ŲŽ Ø­ŲŽŲ…ŲŽŲ„ŲŽŲ‡ŲŽØ§Âģ

Artinya: "Nabi SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab RA, lalu saat beliau sujud, beliau meletakkannya dan saat berdiri, beliau pun menggendongnya kembali." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Umamah adalah cucu Nabi SAW dan termasuk mahram. Perbuatan Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa menyentuh anak kecil yang merupakan mahram tidak membatalkan wudhu.

Daftar Mahram yang Boleh Disentuh Tanpa Membatalkan Wudhu

Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan penjelasan ulama, berikut daftar mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu, dengan syarat tidak disertai syahwat:

Mahram karena nasab

  • Ibu kandung
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Bibi dari ayah (ammah)
  • Bibi dari ibu (khalah)
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan

Mahram karena pernikahan

  • Ibu mertua
  • Anak perempuan tiri dari istri (yang telah terjadi hubungan suami istri)

Mahram karena persusuan

  • Ibu susuan
  • Saudara perempuan sesusuan

Mahram-mahram ini termasuk yang aman disentuh dan tidak membatalkan wudhu, sebagaimana dijelaskan dalam buku Ahkam Ash-Sholah karya Syaikh Ali Raghib terjemahan M. Abdillah Al-Syakib, yaitu:

"Wudhu tidak batal jika seseorang menyentuh perempuan yang merupakan mahram atau perempuan yang masih kecil."

Keluarga yang Sentuhannya Dapat Membatalkan Wudhu

Tidak semua hubungan keluarga masuk kategori mahram. Sebagian adalah ghayr mahram dan sentuhannya dapat membatalkan wudhu.

Contohnya:

  • Ipar perempuan (saudara perempuan istri)
  • Bibi dari pihak ayah atau ibu dari ipar
  • Sepupu perempuan

Memahami batasan-batasan ini sangat penting. Agar ibadah tetap sah dan umat Islam dapat menjaga interaksi sesuai syariat.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads