Pandangan 4 Mazhab tentang Nikah Siri dan Dampak Negatifnya

Pandangan 4 Mazhab tentang Nikah Siri dan Dampak Negatifnya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 28 Nov 2025 16:15 WIB
Wedding muslim ceremony in mosque
Ilustrasi nikah siri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic
Jakarta -

Belakangan ini, nikah siri kembali ramai dibahas. Meski sah menurut agama, pernikahan yang tidak dicatat negara ini sering menimbulkan banyak masalah, baik bagi istri, suami, maupun anak.

Dalam Islam, para ulama dari empat mazhab sudah lama menjelaskan syarat sahnya pernikahan dan pentingnya menjaga hak-hak dalam rumah tangga. Setiap mazhab punya pandangan berbeda, tetapi intinya sama: pernikahan tidak hanya ibadah, tapi juga tanggung jawab sosial dan hukum.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan empat mazhab tentang nikah siri? Apa dampak negatifnya bagi keluarga? Berikut penjelasan yang perlu kamu ketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan 4 Mazhab tentang Nikah Siri

Di kalangan ulama, istilah nikah siri masih dipahami secara berbeda sehingga hukum yang lahir dari praktek ini juga tidak sama. Mengutip dari buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, Lc, berikut adalah pandangan dari keempat mazhab:

1. Mazhab Malikiyah

Menurut Malikiyah, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan atas permintaan suami agar para saksi merahasiakannya dari istri lain, masyarakat, atau keluarga.

ADVERTISEMENT

Jika pernikahan disembunyikan karena ada kekhawatiran akan terjadi hal buruk, misalnya tindakan zalim atau ancaman sihir maka nikah siri tidak dianggap haram dan tidak perlu dibatalkan.

Namun, jika tidak ada alasan, praktik nikah siri tidak diperbolehkan. Pernikahan dapat dibatalkan jika pasangan belum berhubungan suami istri. Jika sudah terjadi hubungan, keduanya harus dipisahkan.

Istri tetap berhak mendapatkan mahar dan wajib menjalani masa iddah sampai selesai. Para saksi yang menyembunyikan pernikahan pun dapat dikenai hukuman.

Setelah masa iddah selesai, laki-laki boleh menikahinya kembali, tetapi harus dilakukan secara terang-terangan ('alaniyah). Bila belum terjadi hubungan suami istri, mahar tidak menjadi hak istri.

2. Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafiyah, nikah siri adalah pernikahan yang tidak menghadirkan dua orang saksi. Jika ada dua saksi yang hadir, pernikahan tersebut sudah termasuk pernikahan terang-terangan ('alaniyah), meskipun tidak diumumkan secara luas.

Dalam mazhab ini, wali bukan rukun nikah. Karena itu, pernikahan tanpa wali tetap dianggap sah selama ada dua saksi.

Namun demikian, mazhab Hanafiyah mengharamkan nikah siri karena Rasulullah SAW memerintahkan agar pernikahan diumumkan.

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Pendapat mazhab Syafi'i mirip dengan Hanafiyah. Nikah siri tidak dibolehkan, dan mengumumkan pernikahan lebih dianjurkan untuk menjaga kejelasan hak dan status keluarga.

4. Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hanbali, pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukun tetap dianggap sah meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali, dan para saksi. Namun, praktik ini dipandang makruh karena dikhawatirkan menimbulkan mudarat di kemudian hari.

Di kalangan ulama dan cendekiawan Indonesia pun terdapat perbedaan pandangan mengenai nikah siri. Ada yang melarang, ada yang membolehkan, dan ada pula yang mengambil sikap netral.

Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah siri diperbolehkan selama syarat dan rukun nikah terpenuhi, sebab Islam tidak mensyaratkan pencatatan nikah oleh negara sebagai bagian dari keabsahan ibadah tersebut.

Jika melihat berbagai pendapat dari keempat mazhab, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama cenderung menentang praktik nikah siri karena dinilai berpotensi menimbulkan mudarat atau bahaya. Meski demikian, tidak dipungkiri bahwa ada sebagian ulama yang tetap membolehkannya dengan alasan untuk menghindari zina.

Namun, menghindari zina tidak harus ditempuh melalui pernikahan siri. Melakukan pernikahan yang sah secara agama sekaligus tercatat oleh negara jauh lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi kehidupan pasangan di masa depan.

Dampak Negatif Nikah Siri bagi Keluarga

Nikah siri sering dianggap sebagai jalan pintas untuk menyederhanakan proses pernikahan. Namun, ini justru membuka pintu bagi berbagai persoalan serius, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan siri. Mengutip dari buku sebelumnya, berikut beberapa dampak negatifnya:

1. Perkawinan Dianggap Tidak Sah oleh Negara

Nikah siri memang sah menurut agama, tapi tidak sah di mata negara jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

2. Anak Hanya Memiliki Hubungan Perdata dengan Ibu

Dampak lain dari nikah siri adalah anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah sehingga tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum.

Selain itu, anak berpotensi tidak dapat memperoleh akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara resmi, dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak. Dalam perspektif hukum, anak dari pernikahan siri dikategorikan sebagai anak di luar nikah.

3. Istri dan Anak Tidak Berhak Menuntut Nafkah atau Warisan

Nikah siri juga menyebabkan istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memiliki hak untuk menuntut nafkah maupun warisan dari ayah biologisnya. Perkawinan yang tidak dicatat sama saja dengan hidup bersama di luar pernikahan yang sah, dan kondisi ini sangat merugikan para pihak, terutama perempuan.

Anak yang lahir dari hubungan semacam ini hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Secara yuridis, anak tersebut dianggap tidak memiliki ayah dalam catatan hukum.

Semua ini menunjukkan bahwa nikah siri bukan hanya persoalan administrasi, melainkan masalah yang bisa melemahkan perlindungan perempuan dan anak, bertentangan dengan semangat Islam yang menempatkan keduanya dalam posisi terhormat dan terlindungi.

Alasan yang Mendorong Terjadinya Nikah Siri

Mengutip buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C. Lesar, tidak semua orang memiliki kesiapan mental untuk menikah. Kondisi ini sering kali diperburuk oleh hubungan seksual di luar nikah atau zina akibat pacaran yang terlalu lama. Rasa bersalah serta dorongan untuk mempertanggungjawabkan hubungan tersebut kadang membuat seseorang mencari jalan keluar, salah satunya dengan melakukan nikah siri.

Dalam prakteknya, nikah siri sering dijadikan alasan oleh pasangan yang pernah berkhalwat untuk "melegalkan" hubungan mereka. Khalwat atau pacaran adalah interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan pernikahan. Dalam pandangan syariat, bentuk hubungan seperti ini hukumnya haram.

Selain itu, orang yang berniat menikah hanya untuk sementara waktu juga cenderung memilih nikah siri. Alasannya karena prosesnya lebih mudah dan dianggap dapat menghindarkan pelaku dari beban hukum. Sayangnya, kondisi ini justru membuat mempelai perempuan kehilangan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya dalam rumah tangga, sehingga posisi dan masa depannya menjadi tidak jelas.

Wallahu a'lam.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads