Muazin India Dipenjara 14 Hari Setelah Kumandangkan Azan

Muazin India Dipenjara 14 Hari Setelah Kumandangkan Azan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 14 Okt 2026 08:45 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi dipenjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA)
Jakarta -

Seorang muazin di distrik Bijnor, Uttar Pradesh, India, ditahan selama 14 hari berdasarkan perintah pengadilan usai polisi menuduhnya mengumandangkan azan dengan pengeras suara yang melebihi batas kebisingan.

Dilansir dari situs Muslim Network TV, muazin India yang ditangkap itu bernama Mohammad Faizan. Polisi juga menyita pengeras suara dari Masjid Najib-ud Daula di kawasan Makbara, kota Najibabad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden itu terjadi sekitar pukul 12.40 waktu setempat saat azan Zuhur berkumandang di masjid dekat Government Inter College, Najibabad. Kepala Kepolisian Bijnor, Krishan Kumar Bishnoi, dilaporkan mendengar suara azan ketika menuju kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat, Samadhan Diwas. Dia kemudian mengarahkan polisi setempat memeriksa masjid tersebut.

Polisi kemudian memasuki masjid dan menyita pengeras suara dengan alasan penggunaannya melanggar ketentuan tingkat kebisingan. Usai laporan diajukan oleh seorang subinspektur bernama Saurabh Singh, Faizan ditangkap dan dibawa ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pihak berwenang tidak mengungkapkan data pengukuran desibel maupun memastikan apakah petugas telah menggunakan alat pengukur tingkat suara (sound-level meter) sebelum mengambil tindakan terhadap tokoh agama tersebut.

Laporan polisi mengklaim bahwa pengeras suara itu disembunyikan di dalam masjid dan volumenya menimbulkan risiko kesehatan bagi warga lanjut usia, anak-anak, dan orang yang sedang sakit.

Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kerasnya tindakan polisi terhadap seorang petugas keagamaan Muslim atas dugaan pelanggaran kebisingan, padahal tidak ada data tingkat suara terukur yang dipublikasikan.

Afan-ul-Haq, Qazi kota Najibabad, mengkritik keputusan untuk memenjarakan Faizan dengan berpendapat bahwa polisi seharusnya bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui peringatan. Menurutnya, petugas keagamaan yang bertanggung jawab mengumandangkan azan tidak seharusnya menghadapi hukuman penjara atas pelanggaran yang bisa ditangani melalui instruksi untuk mematuhi peraturan.

Menyusul penangkapan tersebut, Bishnoi juga menangguhkan petugas polisi Lalit Kumar dengan tuduhan gagal menegakkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara. Kepala kepolisian setempat memperingatkan bahwa personel polisi dapat dikenai tindakan disipliner jika institusi keagamaan di wilayah tugas mereka melanggar peraturan mengenai kebisingan.

Insiden ini terjadi di tengah berlanjutnya pembatasan penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah di Uttar Pradesh, wilayah yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berhaluan nasionalis Hindu. Pada September lalu, pihak berwenang di Bijnor menggelar operasi penertiban yang menyasar pengeras suara di masjid, kuil, dan gurdwara Sikh, serta menyita peralatan yang dinilai melampaui batas ketentuan.

Pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid telah menjadi isu yang berulang di Uttar Pradesh, tempat pemerintah BJP menjalankan kampanye besar-besaran untuk mengatur sistem suara di tempat ibadah.

Pada 2022, kepolisian negara bagian melaporkan telah mencopot 53.942 pengeras suara tak berizin dari berbagai tempat ibadah dan menurunkan tingkat volume suara pada 60.200 pengeras suara lainnya.

Hukum India mengatur penggunaan pengeras suara melalui Noise Pollution (Regulation and Control) Rules, 2000 (Aturan Pengendalian dan Pengaturan Polusi Suara Tahun 2000), yang menetapkan batas tingkat kebisingan yang berbeda-beda tergantung pada lokasi dan waktu.

Di kawasan permukiman, batas kebisingan lingkungan yang ditetapkan adalah 55 desibel pada siang hari dan 45 desibel pada malam hari. Pada 2020, Pengadilan Tinggi Allahabad memutuskan bahwa kumandang azan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan beragama, meskipun menyiarkannya melalui pengeras suara bukanlah praktik keagamaan yang esensial dan tetap tunduk pada pembatasan hukum.



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads