Ramai Jasa Nikah Siri di TikTok, MUI-PP Muhammadiyah Angkat Bicara

Ramai Jasa Nikah Siri di TikTok, MUI-PP Muhammadiyah Angkat Bicara

Dwi Rahmawati - detikHikmah
Senin, 24 Nov 2025 11:45 WIB
Wedding muslim ceremony in mosque
ilustrasi nikah siri Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic
Jakarta -

Viral sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa nikah siri di Jakarta Timur. Hal ini memicu keprihatinan dari para ulama.

Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena praktik nikah siri kerap dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum maupun agama, serta berpotensi merugikan pihak perempuan.

Dalam video yang beredar luas, akun media sosial TikTok tersebut tidak hanya menawarkan layanan menikahkan pasangan secara siri, tetapi juga menyediakan gedung dan restoran sebagai fasilitas tambahan. Praktik ini menuai banyak perhatian dan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Nikah Siri Bisa Haram Jika Syarat Tidak Dipenuhi

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan nikah siri pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, hukum nikah siri bisa menjadi haram.

ADVERTISEMENT

"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas dilansir detikNews, Sabtu (22/11/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.

"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," ujarnya.

"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," sambungnya.

Anwar menegaskan jika penyedia jasa nikah siri tidak mampu memastikan terpenuhinya syarat dan kepastian hukum, maka layanan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.

PBNU: Merugikan Perempuan dan Berpotensi Prostitusi Terselubung

Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyampaikan pernikahan siri tidak memiliki ikatan pertanggungjawaban secara hukum dan melanggar undang-undang karena pernikahan wajib dicatatkan.

"Dan yang kedua itu melanggar undang-undang. Karena Undang-Undang Pernikahan itu kan semua pernikahan harus dicatatkan. Itu ya dari segi keamanan itu sangat berbahaya," ujar Gus Fahrur saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).

Ia memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena perempuan adalah pihak yang paling dirugikan dalam praktik nikah siri.

"Jadi hendaknya orang berhati-hati ya, karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang data real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya," tambahnya.

Lebih jauh, ia menilai penawaran jasa nikah siri berpotensi menjadi praktik prostitusi terselubung.

"Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya," katanya.

Gus Fahrur meminta aparat penegak hukum untuk bertindak. "Ya Itu kepolisian bisa menindak karena melanggar undang-undang gitu. Itu melanggar Undang-Undang Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan," ucapnya.

PP Muhammadiyah: Negara Harus Tindak Jasa Nikah Siri

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal menyebut fenomena jasa nikah siri sebagai bentuk komodifikasi agama.

"Dalam konteks ini, agama dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan politik, dan semakin menjauhkan masyarakat dari ruh atau spirit autentik beragama yang menyejukkan dan menghadirkan kesalehan publik sebagai bukti empirik dari kesalehan individual," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Ia meminta negara untuk menindak tegas biro jasa nikah siri dan menegakkan aturan pencatatan pernikahan.

"Tentu dengan menegakkan peraturan yang mewajibkan setiap warga negara mencatatkan pernikahannya kepada otoritas negara, disertai sanksi administratif bagi siapa pun yang tidak memenuhi kewajiban hukum ini. Menindak tegas biro jasa pernikahan siri," kata Fathurrahman.

Muhammadiyah juga mendorong edukasi pranikah dan publikasi masif mengenai dampak negatif nikah siri.

"Publikasi dan edukasi mudarat dari nikah siri. Memudahkan dan menyederhanakan birokrasi pencatatan pernikahan. Gratiskan biaya pencatatan pernikahan dan lain-lain," ujarnya.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads