Duduk di antara dua sujud merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan salat yang memiliki arti dan tata caranya sendiri. Gerakan ini tidak hanya berdiri sendiri, melainkan dilengkapi dengan sunah pelafalan doa tertentu saat menunaikannya.
Berikut adalah bacaan duduk di antara dua sujud dalam salat lengkap dengan arti dan tata caranya.
Hukum Bacaan Duduk di Antara Dua Sujud dalam Salat
Mengutip dari buku Menyelami Makna Bacaan Shalat oleh Fajar Kurnianto, duduk di antara dua sujud merupakan salah satu rukun salat, sehingga hukumnya wajib dikerjakan agar salat dianggap sah. Duduk di antara dua sujud merupakan gerakan duduk sejenak setelah sujud pertama sebelum melakukan sujud kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bacaan doa pada saat gerakan duduk di antara dua sujud memiliki hukum yang berbeda menurut para ulama. Abu Khaira Sumarna dalam bukunya yang berjudul Fiqih Bacaan Shalat menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat membaca doa duduk di antara dua sujud hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berbeda pendapat, ulama Hanabilah menetapkan hukum membaca doa di antara dua sujud adalah wajib dengan alasan bahwa Rasulullah SAW selalu membacanya dan tidak meninggalkannya.
Bacaan Duduk di Antara Dua Sujud Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Berikut adalah bacaan doa duduk di antara dua sujud lengkap dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahan bahasa Indonesia yang disadur dari Buku Panduan Shalat Doa & Dzikir karya Ustaz A Solihin As Suhaili.
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي
Arab-latin: Rabbighfirlii, warhamnii, wajburnii, warfa'nii, warzuqnii, wahdiniit, wa'afinii, wa'fu 'annii.
Artinya: "Yaa Penguasa hidupku, ampunilah aku, kasihanilah daku, tutupilah aibku, angkatlah derajatku, berilah aku rizki, tunjukilah aku, sehatkanlah aku dan maafkan kesalahaan-kesalahanku."
Namun, ada doa lain yang bisa dibaca, seperti yang disebutkan Ibnu Abbas, dia berkata bahwa di antara dua sujud, Rasulullah SAW membaca:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْزُقْنِي وَارْفَعْنِي
Arab-latin: Rabbighfir lii, warhamnii, wajburnii, warfa'nii, warzuqnii
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dosaku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, berilah aku rezeki (yang halal) dan angkatlah derajatku." (HR. Ibnu Majah)
Tata Cara Duduk di Antara Dua Sujud
Pada dasarnya, setiap gerakan salat harus sesuai dengan sunah dan dilakukan secara tuma'ninah untuk mencapai kesempurnaan ibadah. Tata cara duduk di antara dua sujud dalam salat adalah yang pertama, iftirasy, yakni menghamparkan kaki kiri dan meletakkannya di bawah betis kaki kanan, kemudian telapak kaki kanannya ditegakkan.
Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Humaidi, ia berkata, "Kemudian beliau mengangkat kepalanya, dan menyilangkan kaki kirinya dan duduk di atasnya. Dan beliau membuka jari-jari kakinya sewaktu sujud, kemudian beliau sujud." (HR. Bukhari, Abu Dawud)
Adapun ketentuan duduk al-iq'a dalam duduk di antara dua sujud, yakni duduk di atas kedua telapak kaki atau kedua tumit telapak kaki atau kedua punggung telapak kaki.
Dari Thawus, berkata, "Kami bertanya kepada Ibnu Abbas tentang duduk al-iq'a di atas kedua tumit kaki. Beliau menjawab, 'itu bagian dari sunnah'. Kami berkata, 'kami menganggap duduk itu duduk seorang yang kasar'. Ibnu Abbas menjawab, 'bahkan ini termasuk sunah Nabimu." (HR. Muslim, Abu Awanah, Abu Daud, Tirmidzi, Hakim, dan Baihaqi)
Adapun gerakan meletakan kedua telapak tangan pada lutut. Ketentuan ini didasarkan bahwa meletakkan tangan pada saat duduk di antara dua sujud adalah keumuman dalil tentang Abdullah bin Umar.
Dari Nafi', berkata, "Apabila Abdullah bin Umar duduk pada salatnya, beliau meletakkan kedua tangannya di atas lututnya..." (HR. Ahmad)
