Nyamuk sering kali dianggap sebagai hewan yang mengganggu. Karena ketika nyamuk menggigit tubuh kita, akan terasa gatal. Nyamuk juga dapat menimbulkan sakit karena membawa penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Sehingga secara otomatis kita akan menepuk ataupun membunuhnya dengan menggunakan raket nyamuk. Bagaimana pandangan Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dalam laman resmi Muhammadiyah, dalam Islam ada prinsip dasar yang dijadikan pegangan adalah larangan untuk hal yang menimbulkan bahaya.
Sebagaimana dikatakan dalam hadits:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ؛ قَالَ : قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barang siapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barang siapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya'." (HR Ibnu Mājah)
Hadist tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang mengatakan, "Bahaya itu harus dihilangkan."
Sehingga bisa dikatakan membasmi nyamuk yang memiliki mudharat atau bahaya itu diperbolehkan dalam Islam.
Lalu bagaimana dengan membunuh nyamuk dengan raket listrik? Dalam Islam, membunuh binatang harus dilakukan dengan cara baik. Sebagaimana hadist berikut ini:
عن أبي يعلى شداد بن أوس رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " إن الله كتب الإحسان على كل شيء. فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة. وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته " رواه مسلم
Artinya: Dari Abu Ya'la, Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam beliau telah bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik pada segala hal, maka jika kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaklah menajamkan pisau dan menyenangkan hewan yang disembelihnya." (HR Muslim no. 1955)
Dikutip dari laman Muhammadiyah, penggunaan raket listrik tentu tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sebab, secara teknis nyamuk akan mati seketika tanpa melalui proses penyiksaan yang panjang.
Perihal hal tersebut, dalam buku Islam Jalan Tengah tulisan Yusuf Qardhawi, ketika terjadi fitnah di zaman sahabat, sekelompok orang mendatangi Ibnu Umar RA menanyakan hukum membunuh nyamuk, dan di antara mereka ada pembunuh cucu Nabi SAW, Husain RA Kemudian Ibnu Umar RA menjawab: "Mereka bertanya kepadaku tentang hukum membunuh nyamuk, namun mereka telah melumuri tangan mereka dengan darah Husain, padahal Rasulullah telah bersabda (tentang Hasan RA dan Husain RA): "Mereka berdua adalah kekasihku di surga."
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji