Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum konsumsi lele yang makan barang najis, seperti kotoran manusia. Simak penjelasannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Bolehkah Konsumsi Lele yang Makan Kotoran Manusia?
Sabtu, 23 Agu 2025 17:00 WIB

Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional