Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permintaan fatwa ini akan mengkaji hukum Islam mengenai gaji atau honorarium yang diterima dari jabatan ganda tersebut.
"Terima kasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dikutip dari laman MUI, Jumat (12/9/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kiai Cholil, permintaan fatwa ini adalah langkah yang baik untuk memastikan kehalalan setiap penghasilan yang didapat. Surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikaji secara mendalam.
Di sisi lain, Kiai Cholil mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI memiliki kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda. Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai panduan bagi pejabat negara, tetapi juga sebagai rambu moral bagi umat Islam.
"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," tukasnya.
Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa ke MUI soal hukum penghasilan menteri/wakil menteri yang rangkap jabatan. Surat tersebut terdaftar dengan nomor 72/CELIOS/IX/2025 dan diunggahnya di Instagram.
Dalam surat tersebut, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI. Putusan MK itu mengatakan bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Namun, larangan tersebut hingga saat ini belum dijalankan oleh pemerintah. Tidak ada menteri maupun wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris itu.
3 Pertanyaan Celios kepada MUI untuk Difatwakan
Berikut isi lengkap surat permohonan Celios kepada MUI.
Nomor: 72/CELIOS/IX/2025
Hal: Permohonan Fatwa tentang Hukum Penghasilan Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris
Kepada Yth.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
di Jakarta Pusat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Perkenankan kami dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lembaga riset independen berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan hukum di Indonesia. Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025' telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah, dan tidak ada Menteri maupun Wakil Menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris tersebut.
Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:
1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
2. Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Demikian surat permohonan fatwa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan jawaban dari Komisi Fatwa MUI, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
Media Wahyudi Askar, Ph.D
Direktur Kebijakan Publik, CELIOS
Bhima Yudhistira, M.Sc
Direktur Eksekutif, CELIOS
Nailul Huda, M.E
Direktur Ekonomi, CELIOS
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Korupsi Kuota Haji, Calhaj Cepat Berangkat asal Bayar Rp 300 - Rp 400 Juta