Ustaz Khalid Basalamah Kembali Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Kembali Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Adrial akbar - detikHikmah
Rabu, 03 Sep 2025 15:36 WIB
Ustaz Khalid Basalamah mengunggah video di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, soal permintaan maaf dan klarifikasi tentang ceramah wayang haram, Senin (14/2/2022).
Foto: Ustaz Khalid Basalamah. (Screenshot video)
Jakarta -

Ustaz Khalid Basalamah kembali dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia dipanggil sebagai saksi karena memiliki travel haji dan umrah.

KPK kembali memanggil Ustaz Khalid Basalamah karena sebelumnya tidak hadir saat dimintai keterangan, pada Selasa (2/9/2025). Penyidik pun akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Tidak hadir. Tentunya nanti akan dijadwalkan kembali," kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Ustaz Khalid Basalamah memiliki agen travel yang bernama Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri). KPK butuh keterangan beliau untuk mengungkap kasus dugaan korupsi haji.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan 20 ribu kuota haji itu didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Namun kuota itu malah dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal UU mengatur kuota haji khusus 8 persen dari total kuota haji RI.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 1 triliun dalam kasus ini. Ribuan jemaah haji reguler pun terkena imbasnya, harus menunggu lagi lebih lama.

Selain itu, KPK turut mengusut dugaan aliran dana kepada pejabat Kemenag dari travel yang mendapat jatah kuota haji khusus tambahan. KPK telah menyita USD 1,6 juta, empat mobil, hingga lima bidang tanah terkait kasus ini.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, ada tiga orang yang dicegah KPK untuk pergi ke luar negeri.

Mereka adalah eks Menag Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads