Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Bicara soal Kuota Haji: Kami Hanya Mengisi

Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Bicara soal Kuota Haji: Kami Hanya Mengisi

Tim detikHikmah - detikHikmah
Kamis, 28 Agu 2025 13:10 WIB
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan (Adrial Akbar/detikcom)
Bos Maktour penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Bos Maktour Travel, Fuad Hasan (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satunya yang hari ini dipanggil adalah bos biro perjalanan haji dan umroh Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Dikutip detikNews, Fuad datang sekitar pukul 09.55 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/08/2025) dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam.

"Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang," kata Fuad sebelum memasuki kantor KPK. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus terkait pemeriksaan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dalam kasus ini, Fuad mengatakan bahwa ini adalah kebijakan pemerintah. Pihaknya hanya diminta untuk mengisi kuota yang tersedia.

"Kalau bicara itu (pembagian kuota) nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai pencegahannya ke luar negeri, Fuad menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

"Apa yang terbaik yang dipikirkan yang terbaik kami akan memberikan informasi, Insyaallah kami selalu menjaga integritas dan kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tambahnya.

Ditemui secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan hari ini.

"Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro H. Amaludin.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang tengah ditangani KPK terkait perkara kuota haji 2024 ini berawal saat Presiden Jokowi pada tahun 2023 silam ketika bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Dan diduga berupaya melobi agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Menurut KPK ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang awalnya 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

"Dari kuota khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut," kata Budi beberapa waktu lalu.

"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," jelas Budi.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads