Haji furoda menjadi opsi bagi para jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus mengantri lama. Berbeda dengan haji reguler, haji furoda menggunakan undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga keberangkatannya jauh lebih cepat.
Biaya haji furoda jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Lantas berapa kisaran harga haji furoda jika dilaksanakan untuk 2 orang? Berikut penjelasannya.
Kisaran Biaya Haji Furoda Untuk 2 Orang
Berdasarkan penelusuran di sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi Kemenag, biaya haji furoda berada di kisaran $19.000 - $30.000 USD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dikonversi ke Rupiah, estimasi biaya untuk haji furoda adalah Rp 315 juta - Rp 498 juta per satu orangnya. Namun, kurs mata uang bisa saja berubah, pastikan jemaah untuk selalu mengeceknya.
Dengan estimasi biaya per satu orang sebagaimana di jelaskan di atas, maka biaya yang harus disiapkan untuk keberangkatan 2 orang adalah kisaran Rp 630 juta - 996 juta.
Besaran biaya haji furoda ini hanya rata-rata yang merujuk pada PIHK resmi, harganya sangat bervariasi, ada yang murah bahkan jauh lebih tinggi dari kisaran tersebut.
Fasilitas Haji Furoda
Dengan biaya yang telah dikeluarkan, haji furoda telah mencakup fasilitas premium, seperti:
- Visa haji furoda (Mujamalah) resmi
- Tiket pesawat pulang-pergi
- Akomodasi hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah
- Tenda (maktab) ber-AC di Arafah dan Mina
- Makan Prasmanan menu Indonesia dan Internasional
- City Tour
Selain itu, haji furoda juga mendapat fasilitas lainnya seperti layanan manasik haji, muthawif, dan perlengkapan serta koper lengkap.
Syarat dan Cara Daftar Haji Furoda
Meskipun haji furoda menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia memperketat aturanya untuk melindungi jemaah dari penipuan. Berikut poin penting terkait syarat dan cara daftar haji furoda:
1. Wajib Melalui PIHK
Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota (furoda/mujamalah) wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
2. Melapor ke Menteri
Jemaah wajib melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri. Sementara PIHK yang memberangkatkan wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah dan melapor kepada menteri.
3. Lengkapi Syarat Dokumen Pendaftaran
Secara umum, menurut penelusuran di sejumlah PIHK, syarat administrasi pendaftaran haji furoda meliputi:
- KTP/KK
- Paspor asli. Nama di paspor terdiri dari 2-3 suku kata
- Buku kuning/ICV (bukti vaksinasi meningitis)
- Pas foto terbaru (latar belakang putih)
- Membayar uang muka sesuai dengan ketentuan PIHK untuk proses pengurusan visa
4. Akad Jual Beli Paket
Berbeda dengan haji reguler, pendaftaran haji furoda menggunakan akad jual beli paket langsung dengan travel. Pastikan klausul 'Uang Kembali' (Refund) tertulis jelas dalam perjanjian jika visa mujamalah gagal terbit, mengingat visa ini adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah