Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Lagi, Dicecar 18 Pertanyaan

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Lagi, Dicecar 18 Pertanyaan

Adrial akbar - detikHikmah
Senin, 01 Sep 2025 19:11 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Dia mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 09.32 WIB. Pemeriksaan berlangsung 6 jam lebih. Yaqut mengatakan pemeriksaan kali ini memperdalam pemeriksaan sebelumnya.

"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," kata Yaqut, dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut hari ini. Pihaknya juga mendalami kronologi pembagian kuota tambahan ini sampai akhirnya diputuskan 50%:50%.

"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Budi belum menjelaskan siapa orang-orang yang diduga menerima aliran dana tersebut. Dia menyebut dana itu diduga mengalir dari pihak travel haji khusus ke pihak Kemenag.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya bagi Yaqut. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025) selama 4 jam.

Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah mencegah tiga orang ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya Mantan Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selengkapnya baca di sini dan di sini.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads