Hukum Makan Labi-labi atau Bulus dalam Islam, Halal atau Haram?

Hukum Makan Labi-labi atau Bulus dalam Islam, Halal atau Haram?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 03 Des 2025 16:17 WIB
Hukum Makan Labi-labi atau Bulus dalam Islam, Halal atau Haram?
Penampakan bulus 20 kg yang ditemukan di terowongan kuno Klaten (Foto: Achmad Syauqi/Detikcom)
Jakarta -

Sebagai umat Islam, mengonsumsi makanan tidak boleh sembarangan. Prinsip makanan terbaik dalam Islam adalah yang memenuhi dua syarat utama: halal dan thayyibah (baik), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an.

Quraish Shihab dalam buku Wawasan Al-Qur'an menjelaskan bahwa kecukupan pangan dan stabilitas keamanan merupakan dua sebab utama kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Perintah untuk mengonsumsi yang halal dan baik ini ditujukan kepada seluruh manusia, rasul, maupun orang mukmin, seperti firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Lalu, bagaimana hukum Islam terhadap labi-labi atau yang dikenal juga sebagai bulus, yang sering diburu daging dan minyaknya untuk kosmetik atau pengobatan?

ADVERTISEMENT

Apakah Labi-labi Halal Dikonsumsi?

Labi-labi adalah kura-kura berpunggung lunak (Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle) yang termasuk anggota suku Trionychidae.

Penting untuk dicatat, labi-labi atau bulus dikategorikan sebagai hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi). Hewan ini bernapas menggunakan paru-paru. Klasifikasi ini sangat memengaruhi penetapan hukum fikihnya.

Mengenai kehalalan labi-labi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resminya menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena belum adanya hadits spesifik dari Rasulullah SAW yang secara tegas mengharamkan hewan ini.

MUI menukil pendapat ulama Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa':

  • Imam Malik berpendapat bahwa kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih.
  • Ibnu Nafi' berpendapat bahwa kura-kura harus disembelih sebelum dimakan, sehingga tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram.
  • Adapun kura-kura darat (menurut Imam Malik), tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth).

Setelah menimbang berbagai kajian fikih dan aspek ilmiahnya (bahwa ia bernapas dengan paru-paru dan bukan amfibi). MUI menetapkan status hukum Labi-labi melalui Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus.

Ketentuan Hukum Fatwa MUI:

  • Bulus, yang merupakan sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) dan bukan hewan amfibi, adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi).
  • Syarat agar Labi-labi halal dikonsumsi adalah harus disembelih secara syar'i.

Meskipun hukum asalnya halal, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi penting yang perlu diperhatikan:

  • Perlindungan Satwa Langka: Jika bulus di suatu daerah telah ditetapkan sebagai satwa langka, maka umat Islam wajib melindunginya. Mengonsumsi hewan langka memerlukan kebijaksanaan agar ekosistemnya tetap terjaga.
  • Sertifikasi Halal Industri: Bagi industri kosmetik, obat-obatan, atau pangan yang mengolah produk dari labi-labi, MUI merekomendasikan agar mereka menjalankan proses sertifikasi halal sesuai pedoman yang berlaku.
  • Budidaya dan Penangkaran: Industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan baku diimbau untuk melakukan budidaya dan penangkaran guna menjaga kelestarian ekosistem.

Dengan demikian, bulus atau labi-labi secara syar'i adalah halal dikonsumsi. Asalkan disembelih sesuai ketentuan Islam.

Namun, umat Islam diimbau untuk bijak jika hewan tersebut masuk kategori langka. Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads