Salat adalah ibadah wajib yang waktunya telah ditentukan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa' ayat 103. Jika pernah meninggalkan salat bertahun-tahun atau sampai tak terhitung jumlahnya, bagaimana cara menggantinya?
Dalam Islam, istilah mengganti salat yang ditinggalkan disebut dengan qadha. Qadha ini umumnya dilakukan jika lupa mendirikan salat atau karena tertidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengganti Salat
Menurut penjelasan dalam kitab Fikih Ibadah karya Hasan Ayub, orang yang lupa mendirikan salat atau tertidur harus mengerjakannya ketika ingat atau setelah bangun. Hukum mengganti salat yang ditinggalkan karena lupa atau tertidur bersandar pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Qatadah RA. Ia berkata Rasulullah SAW bersabda,
لَيْسَ في النوم تفريط، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقْظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: "Tidak ada sikap lalai di dalam tidur, melainkan sikap lalai itu ketika terjaga, apabila salah seorang di antara kalian lupa mendirikan salat atau tertidur, maka hendaklah ia mendirikannya ketika teringat, sebab Allah SWT berfirman, "dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku." (QS Taha: 14)
Hal ini berbeda dengan salat yang sengaja ditinggalkan bukan karena lupa atau ketiduran. Menurut sejumlah ulama, termasuk Imam al-Ghazali, seseorang harus bertobat terlebih dahulu atas dosa meninggalkan salat itu.
Cara Mengganti Salat yang Tak Terhitung Jumlahnya
Hujjatul Islam Imam al-Ghazali mengatakan sebaiknya seseorang yang meninggalkan salat atau pernah salat dengan pakaian najis atau niatnya tidak benar karena belum tahu syaratnya, bisa mengganti (qadha) salat-salat tersebut. Apabila ragu jumlah salat yang ditinggalkan, Imam al-Ghazali menganjurkan memperkirakannya menurut keyakinan terkuat.
"Jika ia ragu akan jumlah salat yang telah ia lewatkan, maka ia boleh memperkirakannya, terhitung sejak usia baligh, lalu dikurangi dengan jumlah yang diyakini telah dikerjakan dengan baik. Setelah itu, ia tinggal mengganti sisanya dengan perhitungan berdasarkan keyakinan yang kuat, teliti, dan sungguh-sungguh," kata Imam al-Ghazali dalam kitab At-Taubah ila Allah wa Mukaffarat al-Dzunub yang diterjemahkan Abu Yazid al-Basthomi.
Sementara itu, ulama lain seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan lainnya berpendapat tak ada keharusan mengqadha salat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun karena Nabi SAW tak memberi keringanan qadha salat selain karena lupa atau ketiduran. Namun, wajib baginya tobat nasuha, memperbanyak istighfar, istikamah menjalankan kewajiban agama, dan menjaga salatnya.
Para ulama tersebut berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah An Nisa' ayat 103,
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا...
Artinya:"...Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."
Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus.
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?