Arab Saudi memberlakukan aturan baru untuk penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Dalam regulasi baru, proses penerbitan visa umrah memerlukan waktu 48 jam.
"Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 jam untuk penerbitan visa," tulis otoritas Arab Saudi dalam pengumumannya seperti diunggah oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di media sosialnya @amphuri, dikutip Selasa (2/9/2025).
Arab Saudi juga mengimbau agar memperhatikan aturan baru ketika akan memberangkatkan rombongan dan melakukan pembelian tiket pesawat. Pastikan sudah mengantongi visa sebelum berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kami mohon kepada semuanya untuk memperhatikan hal ini ketika memberangkatkan rombongan dan membeli tiket pesawat untuk jemaah umrah, agar tidak melakukan perjalanan sebelum mendapatkan visa," tulisnya.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan membenarkan informasi tersebut. Pihaknya menyebut aturan baru penerbitan visa umrah ini berlaku per 8 Rabiul Awal 1447 H atau 1 September 2025.
"Betul penerbitan visa sekarang setelah approval di sistem perlu waktu minimal 48 jam untuk issued visa. Akan ada pengecekan dari Kementerian Haji perihal akomodasi di Makkah dan Madinah," kata Ahmad saat dihubungi, Selasa (2/9/2025).
Ahmad mengatakan Kementerian Haji Saudi juga akan melakukan pengecekan terkait akomodasi di Makkah dan Madinah.
Arab Saudi resmi membuka musim umrah 1447 H sejak berakhirnya musim haji pada Juni 2025 lalu. Kementerian Haji Arab Saudi mengonfirmasi penerbitan visa bagi jemaah asing dibuka mulai Selasa, 10 Juni 2025 dan tersedia di aplikasi Nusuk mulai Rabu, 11 Juni 2025.
"Musim umrah 1447 H resmi dimulai hari ini dengan diterbitkannya visa bagi jemaah haji yang datang dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah sudah tersedia melalui aplikasi Nusuk," tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di X, Selasa (10/6/2025).
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Turki Desak Negara Islam Kompak Boikot Israel di Sidang PBB