PIP Madrasah 2025: Cek Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan

PIP Madrasah 2025: Cek Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 03 Agu 2025 20:21 WIB
Guru muslim mengajar di kelas.
ilustrasi madrasah Foto: Getty Images/FG Trade
Jakarta -

Pemerintah Indonesia menggalakkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan memberikan bantuan finansial bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

PIP tidak hanya mencakup siswa di bawah Kementerian Pendidikan, tetapi juga menjangkau siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PIP Kemenag?

PIP Kemenag atau dikenal dengan PIP Madrasah adalah program bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Informasi seputar PIP Kemenag dapat diakses melalui platform resmi yang dinamakan SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah). Melalui SIPMA Kemenag, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan bantuan pendidikan ini secara langsung.

ADVERTISEMENT

Cara Mengakses SIPMA Kemenag

SIPMA dapat diakses melalui laman resmi:

https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Berdasarkan pantauan detikHikmah, Minggu (3/8/2025) saat ini, situs SIPMA sedang mengalami gangguan teknis. Disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala hingga layanan kembali normal.

Langkah Mengecek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

Dilansir detikEdu, berikut cara cek nama penerima bantuan PIP Madrasah:

1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada di kolom pencarian.

3. Klik tombol Cari.

Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama madrasah, tahun penyaluran bantuan, dan status penerimaan.

Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.

Syarat-syarat Penerima PIP Kemenag

Tidak semua siswa madrasah secara otomatis berhak menerima PIP. Berikut kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemenag:

1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, berasal dari keluarga yang ikut Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau yang tinggal di panti asuhan, disertai dengan bukti SKTM.

4. Berasal dari wilayah yang terdampak bencana alam.

5. Bertempat tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag, pencairan bantuan PIP 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima undangan pencairan dari sekolah atau madrasah masing-masing.

Untuk Apa Dana PIP Dapat Digunakan?

Dana bantuan PIP dari Kemenag ini dirancang untuk mendukung kebutuhan sekolah sehari-hari siswa. Penggunaannya antara lain:

  • Membeli buku pelajaran atau kitab
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penggaris
  • Seragam sekolah dan pakaian lainnya
  • Perlengkapan sekolah seperti tas dan sepatu
  • Biaya transportasi menuju madrasah
  • Uang saku harian
  • Iuran bulanan sekolah
  • Kursus tambahan atau pelatihan keterampilan
  • Kebutuhan lain yang berhubungan dengan proses belajar

Melalui Program Indonesia Pintar, khususnya yang disalurkan oleh Kementerian Agama, pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak Indonesia. Khusus bagi para orang tua dan siswa madrasah pastikan memantau informasi terbaru melalui SIPMA dan manfaatkan program ini untuk mendukung kelangsungan pendidikan




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads