Kucing adalah hewan yang sangat disukai dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat menyayangi kucing. Namun demikian, kotoran kucing, baik itu tinja maupun air kencingnya, tetap dikategorikan sebagai najis.
Umat Islam wajib mengetahui cara membersihkan najis kotoran kucing agar dapat menjaga kesucian tempat tinggal dan sahnya ibadah, terutama sholat.
Dikutip dari buku Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi'I Untuk Pemula karya Imam Syafi'i, najis adalah istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor, menjijikan dan hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Najis
Najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hadas mughallazah, mukhaffafah dan mutawassitah. Ketiganya adalah golongan najis yang dibedakan sesuai tingkatannya.
1. Najis Mughallazah
Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk ke dalamnya adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.
2. Najis Mutawassithah
Najis jenis ini merupakan najis tingkat sedang, terdapat 15 macam yang masuk ke dalam kategori sedang, di antaranya:
- Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).
- Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.
- Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.
- Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan.
- Tinja atau kotoran manusia.
- Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.
- Air luka yang berubah baunya.
- Nanah, baik kental atau cair.
- Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.
- Air empedu.
- Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.
- Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.
- Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.
- Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara' seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.
- Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).
3. Najis Mukhaffafah
Najis ini termasuk jenis yang ringan. Beberapa yang masuk ke dalam kategori ringan adalah:
Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.
Hukum Najis Kotoran Kucing
Merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., menurut mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), kotoran kucing termasuk najis mutawassithah (najis sedang), karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah atau berwujud jelas dan terlihat.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kucing:
"Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
Namun yang dimaksud dalam hadits ini adalah tubuh kucing dan liurnya yang bersih, bukan kotorannya. Kotoran tetap najis sebagaimana najis hewan pada umumnya.
Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing
Untuk membersihkan najis kotoran kucing, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah
1. Buang kotorannya terlebih dahulu.
Gunakan tisu, lap atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.
2. Bersihkan sisa najis.
Siram dengan air hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.
3. Gunakan sabun jika perlu.
Apabila najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.
Dalam Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan, "Menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa)."
Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang
1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dan jangan mencampurnya dengan pakaian lain saat mencuci.
2. Cuci bagian yang terkena najis terlebih dahulu. Basahi dengan air dan gosok hingga bersih.
3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Jika masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cucilah kembali.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana