Dalam kehidupan sehari-hari, benda-benda di sekitar kita seperti pakaian hingga bagian tubuh kita sendiri bisa terkena najis. Najis ini bisa berasal dari berbagai hal, cara menyucikannya pun berbeda.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tata cara menyucikan najis sesuai dengan jenisnya agar ibadah dan kegiatan sehari-hari tetap sah dan bersih.
Jenis-jenis Najis
Dirangkum dari buku Pintar Ibadah oleh Ustad H. Fatkhur Rahman, dijelaskan bahwa najis terbagi menjadi tiga kategori utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Najis mughallazhah, yang merupakan najis berat, contohnya berasal dari anjing, babi, dan keturunannya.
- Najis mukhafafah, yang tergolong ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang usianya di bawah dua tahun dan hanya minum ASI.
- Najis mutawassithah, yang merupakan najis sedang, seperti kotoran manusia dan hewan, air kencing, nanah, darah, serta bangkai (kecuali ikan, belalang, dan mayat manusia).
Najis mutawassithah ini sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Najis 'ainiyah, yang memiliki wujud fisik seperti darah dan air kencing,
- Najis hukmiyah, yang tidak berwujud, seperti sisa kencing atau minuman beralkohol yang sudah mengering.
Tata Cara Menyucikan Najis
Najis adalah kotoran yang harus dibersihkan oleh setiap muslim, termasuk menyucikan segala sesuatu yang dikenakan. Proses thaharah (penyucian najis) melibatkan empat media yang digunakan untuk bersuci, yaitu air, debu, benda yang dapat digunakan untuk menyamak, dan batu untuk keperluan istinja.
Dikutip dari buku Ilmu Fiqh Islam Lengkap oleh Moh. Rifa'i, berikut ini adalah tata cara meyucikan najis.
1. Najis Mughallazhah
Menurut mayoritas ulama, jika suatu benda terkena najis dari babi atau anjing, seperti kotoran atau air liurnya, cara menyucikannya adalah dengan mencuci benda tersebut sebanyak tujuh kali. Salah satu dari cucian tersebut harus dicampur dengan tanah atau debu.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim)
2. Najis Mutawassithah
Najis pertengahan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisinya. Pertama, najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak tampak, seperti bekas kencing atau arak yang sudah mengering. Cara membersihkan najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis. Jika setelah digosok najis tersebut tetap tidak hilang secara fisik, maka hal itu dimaafkan.
Kedua, najis 'ainiyyah, yakni najis yang tampak secara jelas atau berwujud, seperti darah, nanah, atau air kencing. Penyucian najis ini harus dilakukan dengan menghilangkan zatnya, termasuk rasa, warna, dan baunya. Jika bau atau warna masih tertinggal setelah digosok atau dikucek, hal tersebut bisa dimaafkan.
3. Najis Mukhafafah
Najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apa pun selain ASI, dapat dibersihkan dengan cara menyiramkan air pada bagian pakaian yang terkena.
Namun, jika bayi tersebut perempuan, pakaian yang terkena air kencing harus dicuci sepenuhnya, baik ia belum makan maupun sudah makan, karena termasuk dalam kategori najis mutawassithah.
Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits berikut,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
Artinya: "Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki." (HR Bukhari)
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah