Syarat dan Alur Pendaftaran Nikah Terbaru Kemenag 2026

Syarat dan Alur Pendaftaran Nikah Terbaru Kemenag 2026

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 09 Sep 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari)
Jakarta -

Bagi calon pengantin (catin) yang sedang merencanakan pernikahan, ada aturan penting yang wajib dipahami sebelum melangkah ke pelaminan. Tahap awal yang harus dilalui oleh setiap pasangan untuk mengurus administrasi pernikahan resmi adalah Pendaftaran Kehendak Nikah.

Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara harus melewati empat tahapan utama secara berurutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah," ujar Ahmad Zayadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMA No 30 Tahun 2024, empat alur pencatatan pernikahan tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Pendaftaran kehendak nikah
  2. Pemeriksaan nikah (verifikasi dokumen & catin)
  3. Pelaksanaan akad nikah
  4. Pencatatan nikah secara resmi

Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah

Proses pendaftaran kehendak nikah ini diatur rinci dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Saat mengajukan pendaftaran, calon pengantin wajib melengkapi dan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh catin:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat (khusus bagi catin yang menggelar akad nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya).
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi (Puskesmas/Rumah Sakit).
  • Surat Persetujuan Catin.
  • Izin tertulis orang tua/wali (khusus bagi catin yang belum genap berusia 21 tahun).
  • Izin dari wali pengasuh/keluarga sedarah/pengampu, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, maupun pengampu tidak ada.
  • Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan, bagi catin yang usianya belum mencapai 19 tahun pada saat tanggal pelaksanaan akad nikah.
  • Surat izin dari atasan/kesatuan, khusus bagi catin yang berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan, bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
  • Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai, bagi yang berstatus duda/janda cerai.
  • Akta Kematian, bagi yang berstatus janda/duda ditinggal mati.

Ahmad Zayadi menambahkan, kelengkapan berkas tersebut sangat krusial demi kelancaran proses verifikasi data oleh petugas.

Bagi para calon pengantin, pastikan seluruh dokumen persyaratan di atas sudah diurus dan disiapkan jauh-jauh hari sebelum tanggal akad nikah agar proses pendaftaran di KUA berjalan lancar tanpa kendala.

"Sepanjang diperlukan, Penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses Verifikasi dan Validasi Data," pungkas Zayadi.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads