BPKH Siapkan Skema Cicilan Haji agar Jemaah Tak Kaget Saat Pelunasan

BPKH Siapkan Skema Cicilan Haji agar Jemaah Tak Kaget Saat Pelunasan

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 09 Sep 2026 15:30 WIB
Foto: Suasana pemeriksaan kesehatan calon jemaah Haji di Medan. (dok.PPIH Sumut)
Foto: Calon jemaah Haji di Medan. (dok.PPIH Sumut)
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji sejak masa tunggu hingga pelunasan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Transformasi dan Teknologi Informasi BPKH, Harry Alexander, mengatakan penerapan setoran angsuran pelunasan haji masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang 14 tahun 2025, umurnya baru genap setahun. Tapi ada satu peraturan pelaksana, namanya Keputusan Menteri Haji dan Umrah, untuk menetapkan besaran setoran angsuran," kata Harry saat ditemui usai acara Soft Launching BPKH Apps di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya aturan tersebut diperlukan untuk menentukan besaran setoran angsuran yang dapat dibayarkan calon jemaah haji dan memungkinkan calon jemaah bisa melakukan pelunasan secara bertahap.

"Karena kan kita gak tau apakah Rp 50 ribu, apa bisa Rp 100 ribu, atau harus Rp 1 juta, sehingga jemaah haji bisa mencicil kesiapan pelunasannya," jelas Harry.

ADVERTISEMENT

Skema tersebut dinilai penting agar jemaah mempunyai perencanaan keuangan yang lebih baik selama masa tunggu. Tidak harus menyiapkan dana pelunasan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

"Nah ini kita sedang menunggu, tentu saya tahu ini karena kementerian baru, membutuhkan waktu untuk menerbitkan, tapi ini sedang ditunggu-tunggu oleh para jemaah haji, karena dengan seperti ini maka jemaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget-kaget," ujar Harry.

Harry juga mengingatkan jika kewajiban pelunasan dilakukan dadakan akan berpotensi pengambilan keputusan finansial yang berat.

"Kalau dadakan, pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan kan, jual murah, bisa ngutang," jelasnya.

Harry mengingatkan jemaah untuk memastikan setoran atau cicilan haji tercatat dalam BPKH Apps. Jika dana tidak muncul dalam sistem, jemaah diminta berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali. Hal serupa berlaku saat memilih bank syariah, yakni memastikan bank tersebut merupakan bagian dari mitra BPKH.

Terkait skema cicilan, Harry menyarankan jemaah mulai menyisihkan dana sejak masa tunggu. Menurutnya, pola tersebut dapat membuat beban pelunasan lebih ringan dibandingkan harus menyiapkan dana dalam jumlah besar sekaligus.

Ia mencontohkan jemaah dengan penghasilan harian, seperti pengemudi andong di Jogja, Pak Bambang, yang dapat menyisihkan sebagian pendapatannya secara rutin untuk mempersiapkan dana pelunasan haji.

"Nah kalau dia tiba-tiba diminta Rp 20 juta, bingung. Tapi kalau dia cicil, dia bisa dari alokasi duit penerimaan Andongnya untuk bayar," jelas Harry.



(lus/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads