Angka Perceraian Meningkat, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi

Angka Perceraian Meningkat, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 23 Apr 2025 14:00 WIB
Menag Nasaruddin Umar mengajukan usulan merevisi UU Perkawinan
Menag Nasaruddin Umar mengajukan usulan merevisi UU Perkawinan (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Menag mengusulkan penambahan bab khusus yang secara eksplisit mengatur tentang pelestarian perkawinan.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Menag terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini menjadi indikasi bahwa ketahanan rumah tangga memerlukan perhatian yang lebih serius dari negara.

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan," kata Menag Nasaruddin Umar, dalam keterangan persnya, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag menilai bahwa sudah saatnya Undang-Undang Perkawinan tidak hanya fokus pada aspek legalitas pernikahan. Tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pelestarian perkawinan sebagai fondasi perlindungan keluarga dan investasi bagi masa depan bangsa.

Lebih lanjut, Menag menyoroti peran krusial mediasi dalam mencegah terjadinya perceraian. Ia bahkan merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat diimplementasikan oleh BP4 untuk memperkuat upaya menjaga keutuhan rumah tangga.

ADVERTISEMENT

"Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ujar Nasaruddin.

Berikut adalah 11 strategi mediasi yang diusulkan Menag untuk BP4:

  1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
  2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
  3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
  4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
  5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
  9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
  10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
  11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Selain itu, Menag juga mengusulkan agar BP4 memiliki peran formal dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Ia juga mendorong penguatan kelembagaan BP4 hingga ke tingkat daerah agar jangkauan pembinaan dan pelestarian perkawinan semakin luas.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut positif usulan Menteri Agama tersebut. Ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya pemahaman tentang perkawinan.

"Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama," imbuhnya.

Abu Rokhmad menegaskan komitmen jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program-program strategis BP4 dalam upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

"BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam," tandasnya.

Angka Perceraian di Indonesia

Pada tahun 2024, angka perceraian di Indonesia cukup memprihatinkan. Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat ada 446.359 kasus perceraian.

Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, angka perceraian ada 408.347 kasus.

Pada periode yang sama, jumlah perkawinan yang dicatat oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag pada 2024 ada 1.478.424 pencatatan nikah. Jumlah ini juga mengalami penurunan drastis, yang di mana pada 2023 tercatat 1.577.493 orang yang melakukan pernikahan.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads