Islam memerintahkan setiap anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Setelah anak dewasa dan memiliki kehidupan sendiri, mereka dianjurkan bersedekah kepada orang tua. Memberi uang menjadi salah satu bentuk sedekah yang bisa dilakukan.
Perintah bersedekah dalam Al-Qur'an disebutkan pada surah Al Baqarah ayat 215,
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Menurut buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah yang ditulis Amirulloh Syarbini, istilah sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash shadaqah atau ash shidq yang artinya kebenaran. Sedekah menjadi bentuk nyata dari keimanan mukmin kepada Allah SWT.
Sedekah tidak hanya kepada fakir miskin, tetapi juga kerabat dan keluarga terdekat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa sedekah lebih utama diberikan kepada keluarga. Terlebih, jika keluarga benar-benar membutuhkan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sedekah yang terbaik adalah sedekah yang diberikan untuk keperluan orang-orang yang kamu tanggung." (HR Bukhari)
Dalam redaksi lain dikatakan,
"Bersedekahlah kepada dirimu, lalu keluargamu, lalu pembantumu." (HR Abu Dawud dan Nasa'i)
Imam Nawawi melalui kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab menyebut para ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak saudara lebih utama dibanding yang lain.
"Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal," demikian bunyi keterangannya.
Apakah Wajib Memberi Sedekah kepada Orang Tua?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ketika seorang anak memberi uang kepada orang tuanya maka tergolong sedekah. Meski terbilang hal wajar dalam kehidupan sehari-hari, hukum memberi uang kepada orang tua tidak wajib.
Hukum tidak wajib ini dikarenakan seorang anak harus lebih dulu mengutamakan istri dan anak-anaknya. Namun, diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi oleh Aditya Akbar Hakim, orang tua memiliki hak atas harta anaknya yang telah dewasa.
Jadi, meski orang tua tidak meminta sudah sepatutnya anak memiliki kesadaran untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Ini bisa dilakukan dengan bersedekah.
Bagi anak laki-laki, bersedekah kepada orang tua harus dilakukan setelah menunaikan kewajiban sebagai kepala rumah tangga. Artinya, anak laki-laki yang sudah menjadi suami harus mengutamakan nafkah untuk anak dan istrinya sebelum orang tua.
Dari Abu Hurairah RA berkata,
"Seseorang lelaki mendatangi Rasulullah dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling baik? Beliau menjawab, 'kamu bersedekah ketika kamu sehat lagi kikir, kamu takut menjadi miskin dan ingin kaya. Janganlah kamu menunda-nunda sedekah hingga ajalmu telah sampai di tenggorokan, sehingga saat itu kamu akan berkata, 'berikanlah kepada si fulan begini dan kepada si fulan begitu,' dan ingatlah sedangkan hartanya ketika itu memang untuk si fulan." (HR Muslim)
Sedekah kepada Orang Tua Termasuk Ajaran Islam
Mengutip dari buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu: Amalan-amalan Dahsyat untuk Orangtua yang Sudah Meninggal tulisan Muhammad Abdul Hadi, sedekah kepada orang tua adalah salah satu ajaran Islam. Hal ini dianjurkan agar orang tua bahagia.
Ketika seorang anak dewasa, berpenghasilan sendiri dan memberi sebagian hartanya kepada orang tua untuk sedekah maka mereka akan mendoakan kebaikan bagi anaknya. Terlebih, dalam sebuah hadits dikatakan bahwa rida Allah SWT tergantung rida orang tua.
Nabi SAW bersabda,
"Rida Allah SWT tergantung dari rida kedua orang tua dan kemurkaan Allah SWT bergantung dari kemurkaan orang tua." (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Viral Aksi Pembakaran Al-Qur'an oleh Caleg AS, Bersumpah Akhiri Islam di Texas