Orang tua yang sudah renta dan pikun boleh tinggalkan puasa Ramadan, tetapi mereka harus membayar fidyah. Arti fidyah sendiri merupakan denda yang harus dibayarkan sesuai jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Menukil dari Tafsir Al Munir Jilid 1 susunan Wahbah Az Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie Al Kattani dkk, fidyah puasa adalah pemberian makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jenis makanan yang diberikan berupa bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi.
Diterangkan melalui buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan tulisan Kholilurrohman, orang tua yang sudah renta dan pikun termasuk golongan yang membayar fidyah. Sebab, mereka tidak kuat untuk berpuasa dan jika dipaksakan maka akan membahayakan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i berpendapat fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara itu, mazhab Hanafiyah berpandangan fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.
Adapun, nilai fidyah dalam bentuk uang sesuai SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
"Nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sesuai harga beras/makanan pokok di wilayahnya." demikian bunyi SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025.
Sementara itu, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek mengacu pada SK Ketua BAZNAS adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp 47.000,00 per jiwa.
Apakah Orang Tua yang Sudah Renta dan Pikun Wajib Membayar Fidyah?
Orang tua yang sudah renta dan pikun boleh meninggalkan puasanya tetapi wajib untuk mereka mengganti fidyah setiap hari dengan memberi makan kepada orang miskin. Terkait hal ini, Allah SWT memberi rukhsah atau keringanan bagi mereka untuk berbuka.
Muhammad Jawad Mughniyah melalui Al Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A B dkk menjelaskan bahwa semua ulama mazhab kecuali Hambali berpendapat kalau orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh disunnahkan membayar fidyah, tidak diwajibkan.
Sementara itu dijelaskan dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan susunan Ustaz Abdul Somad, orang yang lanjut usia wajib membayar fidyah tanpa melaksanakan puasa qadha. Sebab, semakin tua maka semakin berat untuk mereka melakukannya, termasuk orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tak mampu melaksanakan puasa qadha.
Senada dengan itu, Ibnu Abbas RA berpendapat sebagai berikut,
"Ini keringanan bagi orang yang telah lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah." (Diriwayatkan Al Bazzar)
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Masih dari sumber yang sama, berikut golongan yang wajib membayar fidyah:
- Orang tua yang lemah dan tidak kuat berpuasa wajib membayar fidyah saja
- Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya wajib membayar fidyah saja
- Perempuan yang sedang hamil atau menyusui karena khawatir kesehatan anak atau janinnya wajib fidyah dengan memberi makan orang miskin seukuran makan siang dan malam dan harganya diuangkan
- Orang yang masih memiliki tanggungan mengqadha puasa lalu menangguhkan qadhanya sampai Ramadan berikutnya, mereka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa