Ramai Isu Larangan Hijab di Unhan, Ini Klarifikasi Kemhan

Ramai Isu Larangan Hijab di Unhan, Ini Klarifikasi Kemhan

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 24 Agu 2026 13:23 WIB
Kampus Unhan
Foto: Dok. Unhan
Jakarta -

Universitas Pertahanan (Unhan) diduga melarang mahasiswanya menggunakan hijab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan menanggapi isu tersebut.

Isu ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah calon mahasiswi program S-1 Kedokteran Unhan TA 2026/2027, Asma Wafa Andina, membagikan pengalaman pahitnya.

Asma yang telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat terpaksa mengambil keputusan berat untuk mengundurkan diri. Hal itu dipicu oleh dugaan kebijakan tak tertulis di kampus militer tersebut yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asma menceritakan, selama proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan di Bogor, peserta berhijab sebenarnya tetap difasilitasi sesuai aturan tata tertib pakaian resmi. Namun, kondisi berbalik saat peserta dinyatakan lolos.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," tulis Asma dalam unggahannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).

ADVERTISEMENT

Tanggapan MUI

Menanggapi kabar tersebut, MUI mendesak pihak Unhan untuk segera buka suara. MUI minta Unhan memberikan klarifikasi guna mencegah simpang siur dan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa jika dugaan aturan tersebut terbukti benar, maka kebijakan itu tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," tegas Siti Ma'rifah di Jakarta, dikutip dari laman MUI.

Putri dari Wakil Presiden ke-13 RI tersebut menyatakan keprihatinan yang mendalam atas mencuatnya dugaan diskriminasi ini. Terlebih, isu ini berkembang di tengah atmosfer peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Menurut Siti Ma'rifah, negara telah menjamin kebebasan tiap-tiap warga untuk memeluk serta menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Oleh karena itu, aturan yang membatasi hak beragama dinilai bertentangan dengan semangat kebhinekaan.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ujarnya.

Ia juga meminta aparat dan instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang menetapkan aturan diskriminatif yang berpotensi meretakkan persatuan nasional.

"Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati," tambahnya.

Klarifikasi Kemhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya buka suara mengenai kabar tersebut. Kemhan menyebut, tak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.

Biro Informasi dan Hukum (Biro Infohan) Setjen Kemhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet sama sekali tidak memuat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Kemhan menegaskan bahwa norma ketakwaan justru ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet dijamin haknya untuk menjalankan ibadah dan mendapatkan pembinaan mental sesuai keyakinannya masing-masing.

Mengenai kabar lepas hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Kemhan mengklarifikasi bahwa hal tersebut murni berkaitan dengan pertimbangan teknis, keamanan, dan keselamatan latihan-bukan bentuk pembatasan norma agama.

"Ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," bunyi siaran pers Kemhan RI, yang diunggah di akun Instagram @unhan_ri, Senin (24/8/2026).

Kemhan menambahkan, kadet perempuan Muslim pada dasarnya tetap diperbolehkan mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan mess, kegiatan di luar kampus, hingga agenda magang. Adapun untuk kegiatan pendidikan reguler, penggunaan pakaian disesuaikan dengan jenis kegiatan yang mengedepankan aspek disiplin, keseragaman, dan keselamatan.

Menanggapi dinamika dan masukan publik, Menteri Pertahanan (Menhan) RI telah memberikan arahan khusus untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi seragam kadet di Unhan.

Ke depan, aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim akan diakomodasi secara resmi, seragam, dan proporsional tanpa mengabaikan faktor kerapian, disiplin, maupun keselamatan kerja saat latihan militer.

"Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan," tulis Kemhan.

Kemhan menegaskan komitmennya bahwa penegakan disiplin militer dan pembentukan karakter pertahanan negara akan selalu beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kebhinekaan.



(hnh/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads