Hukum Sunat Perempuan Menurut Islam dan Penjelasan Ulama

Hukum Sunat Perempuan Menurut Islam dan Penjelasan Ulama

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Sabtu, 29 Agu 2026 08:00 WIB
gunting
Ilustrasi sunat. Foto: thinkstock
Jakarta -

Praktik khitan atau sunat merupakan salah satu amalan yang erat kaitannya dengan kebersihan dan fitrah dalam Islam. Jika khitan bagi laki-laki sudah disepakati kewajibannya oleh mayoritas ulama, bagaimana dengan hukum sunat bagi perempuan?

Adanya perbedaan rincian pandangan di dalam kitab-kitab fikih klasik serta tata cara teknis medis kerap membuat para orang tua bingung mengenai hukum syariat dan waktu yang ideal untuk menjalankannya.

Merujuk kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, khitan pada dasarnya termasuk dalam amalan fitrah para nabi dan rasul. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis." (HR. Bukhari & Muslim)

ADVERTISEMENT

Hukum Sunat Perempuan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

Mengutip laman Rumah Fikih Indonesia, hukum sunat perempuan terbagi menjadi tiga pandangan:

1. Hukumnya Sunnah / Mandub (Mazhab Hanafi, Maliki, dan Sebagian Hanbali)

Pendapat pertama menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki, namun hukumnya sunnah (mandub) dan sebuah kemuliaan (makrumah) bagi perempuan. Pandangan ini merujuk pada hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan." (HR. Ahmad & Baihaqi)

2. Hukumnya Wajib Bagi Laki-Laki dan Perempuan (Mazhab Syafi'i dan Sebagian Hanbali)

Pendapat kedua menegaskan bahwa khitan hukumnya wajib mutlak bagi laki-laki maupun perempuan. Pandangan ini termaktub dalam kitab-kitab rujukan utama Mazhab Syafi'i dan kitab Fikih Sunnah susunan Sayyid Sabiq yang menjelaskan bagi perempuan khitan dilakukan dengan memotong bagian atas yang tampak di permukaan kemaluan.

Ulama kelompok ini berlandaskan pada perintah Allah SWT untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS. Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu yang Tepat untuk Menyunat Anak

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan sunat. Dalam Mazhab Syafi'i, dikenal dua kategori waktu:

  • Waktu Wajib: Saat anak telah memasuki masa baligh.
  • Waktu Istihbab (Sunnah): Dimulai sejak anak masih kecil.

Waktu yang paling utama untuk menyunat anak adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyunat Hasan dan Husain pada hari ketujuh.

Jika belum memungkinkan, sunat dapat dilakukan pada hari keempat puluh, atau ditunda hingga anak berusia tujuh tahun. Apabila hingga dewasa seseorang belum disunat, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, tidak adanya ketentuan usia yang mutlak dalam pelaksanaan sunat atau khitan.

"Biasanya umur 7 hari sampai 20 hari dan seterusnya,semakin kecil, nah bayi itu adalah bayi laki-laki," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Namun, ada sedikit perbedaan waktu untuk perempuan. Pelaksanaan khitan harus memperhatikan kondisi dan perkembangan fisik anak, jangan sampai di kemudian hari menimbulkan mudharat.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads