Pemukim ilegal Israel membakar sebuah masjid di barat laut Kota Jericho, Tepi Barat. Masjid ludes.
Aktivis lokal mengatakan aksi tersebut terjadi pada Minggu (2/2/2025) dini hari waktu setempat. Sekelompok pemukim dikatakan telah menuangkan cairan yang mudah terbakar dan membakar bangunan itu. Selain masjid, para pemukim juga mencoba membakar traktor.
"Masjid itu terbakar habis, namun warga berhasil memadamkan api yang membakar traktor tersebut," kata Hasan Mleihat dari Organisasi Non-Pemerintah Al-Baydar untuk Pembelaan Hak-Hak Badui, dilansir Anadolu Agency.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
π¨ Illegal Israeli settlers burnt a mosque northwest of Jericho city in the occupied West Bank
β Anadolu English (@anadoluagency) February 2, 2025
Over 2,970 attacks launched by illegal Israeli settlers in West Bank in 2024 https://t.co/qhYZkZWZsI pic.twitter.com/pgA3lDsag8
Times of Israel dalam laporannya menyebut tidak ada korban jiwa dalam insiden itu dan tidak ada bukti yang diajukan atas tuduhan terhadap para pemukim. Kepolisian Israel juga tidak segera merespons saat dimintai tanggapan.
Menurut laporan WAFA, serangan pemukim Israel ini merupakan serangkaian serangan yang bertujuan untuk menggusur paksa penduduk Palestina dan menyita rumah serta harta benda mereka. Meski belum ada laporan korban jiwa, pembakaran masjid di Tepi Barat telah meningkatkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga Palestina.
Otoritas Palestina mencatat para pemukim ilegal melakukan lebih dari 2.970 serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka di Tepi Barat yang diduduki pada 2024. Setidaknya 10 warga Palestina tewas dan lebih dari 14.000 pohon zaitun rusak dalam serangan ini.
Hampir 770.000 pemukim ilegal Israel tinggal di 180 pemukiman dan 256 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki. Menurut data Kementerian Kesehatan, setidaknya 900 warga Palestina tewas dan hampir 6.700 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di Tepi Barat sejak genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah tindakan ilegal. Mahkamah menuntut evakuasi pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?