Dalam syariat Islam, menjaga kelestarian makhluk hidup merupakan prinsip utama, namun terdapat pengecualian bagi hewan-hewan tertentu yang mendatangkan bahaya nyata bagi manusia. Salah satu hewan yang secara tegas diperintahkan dan diperbolehkan untuk dibunuh adalah tikus.
Kebolehan ini memiliki landasan dalil hadits yang kuat serta pertimbangan keselamatan kesehatan masyarakat. Lantas, apa saja alasan tikus diperbolehkan untuk dibunuh dalam pandangan Islam?
Alasan Tikus Termasuk Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
1. Tergolong dalam Khamsul Fawasiq
Merujuk buku Kajian Islam Profesi Peternakan karya Retno Widyani, dasar utama kebolehan membunuh tikus merujuk pada hadits riwayat Sayyidah Aisyah RA tentang khamsul fawasiq atau lima hewan berbahaya. Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tanah haram di Makkah dan Madinah pada hakikatnya merupakan kawasan suci yang melarang manusia mengusik atau membunuh satwa liar. Namun, diperbolehkannya membunuh tikus bahkan ketika seseorang sedang berihram di tanah haram menjadi bukti bahwa potensi bahaya hewan ini sangat mendesak untuk diantisipasi.
2. Tikus Bersifat Mengganggu dan Merusak (Fasik)
Secara etimologi, kata fasik berakar dari kata fisq yang bermakna "keluar" (al-khuruj). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hewan-hewan ini dijuluki fasik karena keluar dari sarangnya semata-mata untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan.
Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa tikus disebut fasik karena keluar dari kategori hewan yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia. Ubaidillah Al-Mubarakfuri dalam Mir'atul Mafatih menjelaskan, tikus hidup bersinggungan dengan kehidupan manusia, sehingga daya rusaknya sangat masif dirasakan.
3. Penyebar Penyakit dan Menimbulkan Kerugian
Dalam buku Wawasan Keislaman: Penguatan Diskursus Keislaman Kontemporer karya Mohammad Ridwan, diperintahkannya membunuh tikus sejalan dengan fakta bahwa binatang pengerat ini menularkan berbagai bibit penyakit berbahaya kepada manusia.
Selain membawa kotoran dan kuman, tikus merusak instalasi rumah tangga, menggigit perabotan, hingga mencemari bahan makanan.
Mengutip buku Belajar Tadabbur Ilmu Karakter pada Lebak, Burung Gagak, dan Singa karya Doni Putra, Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa segala jenis hewan yang berbahaya dan mengganggu dibolehkan untuk dibunuh.
Para ahli fikih juga sepakat tentang disunnahkannya membunuh setiap hewan yang mengganggu, baik di tanah halal dan tanah haram karena mereka termasuk ke dalam fasik. Status kebolehan membunuhnya ini sekaligus menjadi dalil bahwa daging tikus haram untuk dikonsumsi.
Adab Membunuh Tikus dalam Islam
Kendati syariat membolehkan pembasmian tikus, Islam tetap mewajibkan adab berkasih sayang kepada hewan dalam proses eksekusinya:
Dilarang menyiksa atau membiarkan tikus sekarat dalam waktu lama. Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah mencatat (pahala) kebaikan terhadap sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaknya perbaikilah cara kalian membunuh, dan apabila kalian menyembelih hendaknya perbaikilah cara kalian menyembelih." (HR. Ibnu Majah).
Saat akan membunuh tikus, dilarang menggunakan api. Haram hukumnya membakar tikus yang masih dalam keadaan hidup, sebab dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW melarang menyiksa makhluk dengan api kecuali Tuhan yang menciptakan api.
Dalam melakukan pembasmian tikus, hendaknya difokuskan pada wilayah pemukiman. Pembasmian ditujukan pada tikus yang meresahkan di permukiman masyarakat. Hewan pengerat yang berada di habitat alam liar yang seimbang dan tidak mengganggu ekosistem tidak diperkenankan untuk dibasmi sembarangan.
(inf/inf)
