Allah SWT melarang tegas hamba-Nya untuk mendekati zina. Jika mendekatinya dilarang, apalagi melakukannya.
Larangan tersebut termaktub dalam surat Al Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), dalam surat Al Isra ayat 32 terlihat jelas pengharaman Allah SWT terhadap perbuatan zina. Melalui ayat tersebut, Sang Khalik ingin menyatakan bahwa mendekatinya saja dilarang apalagi melakukannya.
Allah SWT menegaskan bahwa mendekati maupun melakukan zina diharamkan dalam Islam. Seperti diketahui, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan antara pria dan wanita di luar pernikahan.
Perbuatan-perbuatan yang mendekati zina juga dilarang, contohnya seperti menonton pornografi, membaca sesuatu yang merangsang syahwat, pergaulan yang tak terkontrol antara lawan jenis, dan semacamnya.
M Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Mishbah Jilid 7 juga menafsirkan bahwa surah Al Isra ayat 32 menekankan pelarangan hal-hal yang mendekati zina.
"Dan janganlah kamu (para hamba) mendekati zina dengan melakukan hal-hal meski dalam bentuk berkhayal sekali pun yang dapat mengantar kamu terjerumus dalam keburukan itu, sesungguhnya ia yakni zina adalah suatu perbuatan keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis." tulisnya.
Selain itu, cendekiawan muslim tersebut juga menjelaskan alasan surah Al Isra ayat 32 menggunakan kata 'jangan mendekati zina'. Sebab, ayat itu menekankan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang syahwat dengan tujuan melakukan perbuatan zina.
Pada akhir ayat, Allah SWT mengatakan alasan pelarangan zina. Ini dikarenakan zina tergolong perilaku keji dan jalan yang buruk. Di antara kemungkinan zina disebut perbuatan tercela oleh-Nya.
Dalam Tafsir Kemenag RI, surah Al Isra ayat 32 juga menjelaskan imbas yang diterima dari perbuatan zina yaitu merusak garis keturunan, menghancurkan rumah tangga, menodai kehormatan diri, menimbulkan penyakit kelamin, dan semacamnya.
Naudzubillah min dzaalik.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi