Zina adalah perbuatan terlarang yang melibatkan persetubuhan antara pria dan wanita di luar pernikahan yang sah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina diartikan sebagai perbuatan asusila yang tidak sesuai dengan norma agama dan sosial.
Dalam Islam, zina terbagi atas 2 macam, yaitu zina muhsan dan ghairu muhsan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak pembahasannya berikut ini.
Definisi Zina
Sebelum membahas mengenai macam-macam zina, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari zina itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, zina secara umum didefinisikan sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang tidak sah menurut syariat Islam.
Meskipun terdapat perbedaan penekanan dalam definisinya, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah atau pun Al-Hanabilah sepakat bahwa zina melibatkan hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang sah.
Beberapa kriteria utama dari zina yang disepakati oleh semua mazhab adalah:
- Pelaku harus mukallaf (berakal dan baligh), sehingga anak kecil atau orang yang tidak berakal tidak dianggap melakukan zina.
- Tidak ada hubungan pernikahan sah antara pelaku dan pasangan, baik secara hukum nikah yang sah maupun dalam kasus syubhat akad atau kepemilikan budak.
- Tempat hubungan seksual harus dilakukan pada kemaluan (faraj), bukan pada bagian tubuh lainnya, meskipun tetap haram jika dilakukan di luar faraj.
- Pelaku zina sadar akan keharaman perbuatannya, yaitu melakukannya dengan sengaja dan dengan kesadaran penuh atas larangan tersebut.
Secara keseluruhan, zina dianggap sebagai perbuatan haram yang besar dalam Islam, yang dapat merusak moral dan tatanan sosial, dengan hukuman yang berat bagi pelakunya, tergantung pada kondisi dan konteks perbuatannya.
Macam-macam Zina
Berdasarkan buku Fikih jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh karya Ali Geno Berutu, zina terdiri dari dua macam, yakni:
1. Zina Muhsan
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah memenuhi beberapa syarat, yaitu baligh (dewasa), berakal sehat, dan pernah menikah secara sah.
Hukuman bagi orang yang melakukan zina muhsan adalah rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia. Hukuman ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut.
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, 'Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.' Ucapan itu diulangi sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulang itu, beliau pun memanggilnya, seraya bertanya, 'Apakah engkau ini gila?' 'Tidak,' jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, 'Adakah engkau ini orang yang muhsan?' 'Ya,' jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, 'Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.'" (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah: 6317 dan Muslim dari Abu Hurairah: 3202)
2. Zina Ghairu Muhsan
Zina Ghairu Muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah berhubungan seksual sebelumnya, baik itu pria maupun wanita yang masih perawan atau perjaka.
Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
Itulah macam-macam zina dalam Islam, yang sebaiknya kita hindari untuk menjaga diri dan mengikuti ajaran agama dengan baik.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI