Sebagian besar ulama sepakat bahwa masturbasi adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Masturbasi merupakan rangsangan diri secara fisik dari organ-organ kemaluan eksternal untuk mendapatkan kenikmatan seksual.
Bagaimana hukum masturbasi dalam Islam? Berikut penjelasan para ulama.
Perintah Menjaga Kemaluan
Mengutip buku Masail Fiqiyah oleh Muhjuddin, dalam bahasa Arab kata mastrubasi dikenal dengan sebutan al-istimna yang berarti air mani. Secara istilah, istima' adalah mengeluarkan air mani secara sengaja dengan tangan sendiri atau selain tangan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Fiqih Kontemporer karya Drs. Sofwan, M.Ag., berdasarkan Al-Qur'an dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-7 mengharamkan mastrubasi secara mutlak:
وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ ٥ اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَۚ ٦ فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ ۚ ٧
Artinya: Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Ayat ini dengan tegas memerintahkan kepada kita agar menjaga kehormatan alat kelamin kecuali terhadap istri dan budaknya. Dalam hal ini, budak yang dimaksud ialah budak yang didapat dalam peperangan untuk membela Islam.
Abu Al-Ghifari dalam bukunya, Fikih Remaja Kontemporer, menyebutkan bahwa kebiasaan masturbasi sulit dihentikan, meski banyak yang tahu itu tidak baik. Bahkan, ada yang menganggap masturbasi lebih baik daripada berzina.
Hukum Mastrubasi dalam Islam
Mengutip skripsi Masturbasi dalam Perspektif Fiqih Muqarin (Studi Komperatif Antara Imam An-Nawawi dan Hazm) karya Hapizul Ahdi tahun 2014, hukum mastrubasi menurut para ulama fiqih adalah sebagai berikut:
1. Ulama Hanabilah
Mansur bin Yunus bin Idris Al-buhtawi berpendapat, orang yang istimna' atau masturbasi dengan tangannya karena takut berzina atau menyiksa diri boleh melakukannya jika belum mampu menikah.
Sedangkan dalam kitab Ghayatu Al-Muntahi dikatakan, orang yang melakukan istimna' dengan tangannya baik itu laki-laki atau perempuan tanpa ada hajat maka ia haram dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela.
2. Ulama Syafi'iyah
Imama Syairiza dalam kitabnya Al-Muhadzab mengatakan, haram melakukan istimna' karena sesungguhnya langsung mengosongkan hingga memutuskan keturunan. Maka sesungguhnya perbuatan ini ta'zir dan tidak ada had baginya.
Muhammad Khatib Asy-Syarabaini di dalam kitab Munghni Al-Muhtaj mengatakan, tidak ada hukuman bagi orang yang melakukan istimna' dengan tangannya tetapi perbuatan tersebut tercela.
3. Ulama Hanafiyah
Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddu Al-Muhtar mengatakan, istimna' dengan menggunakan tangan itu hukumnya haram apabila ia bertujuan untuk memancing syahwat. Maka adapun apabila syahwatnya bergejolak sedangkan ia tidak memiliki istri atau budak perempuan maka ia boleh melakukan istimna' dengan tujuan untuk menenangkannya.
Di sisi lain ulama Hanafiyah mewajibkan istimna' bagi orang yang memuncak nafsu seksnya, ia melakukan istimna' tersebut demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang lebih besar dosanya.
4. Ulama Malikiyah
Menurut sebagian dari ulama Malikiyah mengatakan istimna' hukumnya haram. Karena sesungguhnya apabila istimna' itu mubah akan mengisyaratkan bahwa istimna' itu adalah perbuatan yang mudah.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa