Pornografi, masturbasi, dan onani (PMO) adalah salah satu aktivitas yang bisa membuat kecanduan. Kebiasaan PMO dapat berisiko merusak kesehatan mental, fisik, dan hubungan sosial.
Makannya, Islam mengajarkan pentingnya menjaga kemaluan, menjaga hati dan pikiran, hingga menjauhi segala bentuk perbuatan yang mengundang syahwat dan merusak moral.
Seorang Muslim bisa memohon pertolongan Allah SWT dan berdoa, agar diberi kekuatan untuk menghindari berpikiran kotor yang bisa mengarah ke perilaku zina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kumpulan Doa untuk Berhenti PMO dalam Islam
Mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan ibadah dengan baik dan berdoa juga bisa jadi cara untuk membentengi diri dari godaan perbuatan tersebut.
Berikut adalah beberapa doa yang bisa dipanjatkan agar bisa stop PMO bahasa Arab, latin, dan artinya:
1. Doa agar Tidak PMO
Potongan ayat Al Qur'an dalam surah Al-Mu'minun ayat 97 bisa diamalkan untuk berhenti PMO. Allah SWT berfirman:
وَقُلْ رَّبِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزٰتِ الشَّيٰطِيْنِۙ ٩
Latin: wa qur rabbi a'ûdzu bika min hamazâtisy-syayâthîn.
Artinya: "Katakanlah, "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan."
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar selalu berlindung kepada-Nya dari bisikan-bisikan setan dan godaan-godaannya. Dengan begitu, setan akan selalu jauh daripadanya dan tidak bisa masuk ke dalam Nabi SAW untuk memperdayakannya.
2. Doa Menghilangkan Pikiran Kotor
Dikutip dari buku Standar Kecapakan Ubudiyah dan Akhlakul Karimah karya Muhammad Anas, menyebut bahwa Ziyad bin 'Ilaqih dari pamannya bawa Rasulullah SAW membaca doa ini untuk menghilangkan pikiran kotor:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ ، وَالأَعْمَالِ ، وَالأَهْوَاءِ
Latin: Allahumma inni a'udzu bika min munkarootil akhlaaqi wal a'maali wal ahwaa.
Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlak, amal, dan hawa nafsu yang mungkar". (HR. Tirmidzi)
3. Doa agar Terhindar dari Kecanduan PMO
عُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزه ونَفْخه ونَفْثه
Latin: A'uudzu billahi sami'il 'aliimi minasy syaithaanirrajiim, min hamazati wa nafkhihi wa naftsihi
Artinya: "Aku berlindung kepada Allah, Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan syairnya yang tercela." (HR. Abu Dawud, No. 775. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Cara Berhenti PMO dalam Islam
Ulama Indonesia, Buya Yahya, melalui unggahan video YouTube berjudul Cara Menghilangkan Kebiasaan Onani & Nonton Video Porno, menyebut bahwa berikut adalah beberapa amalan untuk bisa stop dari PMO:
Perbanyak istighfar dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Menjaga pandangan mata agar tidak melihat sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Memperbanyak dan menyibukkan diri dengan ibadah wajib maupun sunnah, seperti puasa, membaca Al Qur'an.
Pandangan Islam tentang PMO
Jika tidak dilakukan bersama pasangan yang sah, PMO itu dosa. Dalam kajian fiqih, perbuatan tersebut dikenal dengan isitlah istimna'.
Tapi, Istimna' yang dilakukan sendiri (baik laki-laki maupun perempuan) hukumnya masih diperdebatkan beberapa para ulama. Mengutip situs Nahdlatul Ulama (NU), ada yang mutlak mengharamkan, ada yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, ada yang membolehkan dalam kondisi yang, ada pula yang memakruhkannya.
Maliki dan Syafi'i adalah ulama yang menharamkan istimna. Syafi'i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan (kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan) sebagaimana ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa, (QS al-Muminun: 5-6).
Dengan demikian, Syafi'i menyebut onani atau mastrubasi adalah kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan sunnah. Namun, dosanya lebih ringan dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan.
Sementara ulama Maliki berpendapat tentang hukum haramnya istimna' dengan sabda Rasulullah SAW: "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah! Karena menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya," (HR Muslim).
Ulama Hanafi mengharamkan Istimna' dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Diharamkan jika sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, kuatnya dorongan syahwat, tapi pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, dalam hal ini istimna' semata untuk menenangkan dorongan tersebut, maka itu tidak dipermasalahkan. Sebab, jika tidak dilakukan ditakutkan akan melakukan perbuatan zina.
Terdapat dua sisi dari pendapat para ulama Hanafi, boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik (berpuasa).
Pendapat yang memakruhkan ialah pendapat Ibnu Hazam, sebagian pendapat Hanafi, sebagian pendapat Syafi'i, serta sebagian pendapat Hanbali. Istimna' makruh karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah SWT secara eksplisit. Jadi (perbuatan ini) hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama. (Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, [Beirut: Darul al-Kitab al-'Arabi], 1997, cet.ke-3, jilid 2, hal. 435).
Wallahualam.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI