Apakah Bulus Halal? Begini Hukum Memakannya dalam Islam

Apakah Bulus Halal? Begini Hukum Memakannya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 05 Jan 2025 08:00 WIB
Florida Softshell turtle
Bulus alias labi-labi (Foto: Getty Images/iStockphoto/BirdImages)
Jakarta -

Dalam Islam, makanan yang halal dan thayyib (baik) menjadi pedoman utama dalam menentukan konsumsi. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah hukum mengonsumsi bulus, hewan berpunggung lunak yang dikenal dengan berbagai manfaatnya.

Bulus atau labi-labi sering dijadikan bahan pangan maupun pengobatan tradisional, namun status kehalalannya masih menjadi perbincangan dalam kalangan Muslim.

Fatwa dan pandangan Islam mengenai hukum mengonsumsi bulus memberikan penjelasan terkait status kehalalannya beserta syarat yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Makan Daging Bulus dalam Islam

Bulus atau kura-kura berpunggung lunak dikenal sebagai soft shelled turtles karena memiliki cangkang yang lebih lentur dibandingkan penyu, sehingga dianggap aman untuk dikonsumsi.

Selain dimanfaatkan sebagai bahan pangan, hewan ini juga sering diburu karena dipercaya memiliki khasiat obat pada dagingnya.

ADVERTISEMENT

Bulus sering diburu untuk dagingnya, yang digunakan dalam pengobatan tradisional maupun sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik. Minyak bulus juga diyakini memiliki manfaat untuk melembutkan kulit dan mengatasi gatal-gatal.

Namun, mengenai status kehalalannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama karena labi-labi termasuk reptil yang dapat hidup di air maupun darat.

Terkait kehalalan bulus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs resminya menjelaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status hewan ini. Hal ini disebabkan tidak adanya hadits Rasulullah SAW yang secara tegas menyatakan bahwa labi-labi atau bulus haram untuk dimakan.

MUI menjelaskan, menurut kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa, Malikiyah menyebutkan pandangan Imam Malik bahwa kura-kura termasuk hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram karena dianggap halal meskipun tanpa disembelih.

Sebaliknya, menurut Ibnu Nafi', kura-kura harus disembelih sebelum dimakan sehingga tidak boleh diburu oleh orang dalam keadaan ihram.

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa kura-kura darat tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, sebagaimana tercantum dalam kitab al-Mabsuth.

Oleh karena itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, labi-labi atau bulus dinyatakan halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi), dengan syarat harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam dengan menyebut nama Allah.

Meskipun MUI telah menetapkan bahwa labi-labi termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih sesuai syariat Islam, konsumsinya tetap perlu dilakukan dengan bijaksana. Di tingkat internasional, labi-labi atau bulus kini dikategorikan sebagai hewan langka yang memerlukan perlindungan hukum.

Fatwa MUI tentang Daging Bulus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menguraikan fatwa yang menjelaskan kehalalan dalam mengonsumsi daging bulus bagi umat Islam. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.

Ketentuan Hukum

1. Bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i.

2. Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.

Rekomendasi

1. Umat Islam dihimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam konsumsi produk pangan.

2. Pemegang otoritas diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.

3. Untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan industri diharapkan untuk melakukan budidaya dan penangkaran.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads