Agama Islam memiliki aturan jelas mengenai makanan halal dan haram yang harus ditaati oleh umat Islam.
Salah satu jenis makanan yang diharamkan adalah daging babi, yang larangannya disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-An'am ayat 145:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah."
Larangan ini menegaskan bahwa daging babi dianggap najis dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh umat Islam yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesehatan manusia.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak sengaja makan daging babi? Misalnya karena tidak tahu, tertukar, atau dalam situasi tertentu? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Dalam syariat Islam, perbuatan haram seperti memakan daging babi dinilai berdasarkan kesadaran dan niat seseorang.
Jika seseorang tidak tahu bahwa makanan yang dikonsumsinya mengandung daging babi, maka perbuatannya tidak dianggap sebagai dosa. Sebagaimana diungkapkan oleh M. Syafi'i Hadzami dalam bukunya Taudhihul Adillah 6 - Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah.
Hal ini karena hukum syariat hanya diberlakukan kepada orang yang menyadari dan sengaja melakukan perbuatan tersebut atau disebut sebagai mukallaf. Namun, jika seseorang mengetahui setelah sebagian makanan dikonsumsi bahwa itu mengandung daging babi, maka ia wajib segera menghentikan makannya.
Apa yang masih berada di dalam mulut harus dikeluarkan dan bagian tubuh yang terkena najis babi seperti mulut, harus dicuci untuk menjaga kesucian diri. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menjaga kebersihan sesuai dengan syariat.
Kasus tidak sengaja memakan daging babi sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya, seseorang mengkonsumsi makanan seperti sosis, sate, bakso, abon, atau dendeng tanpa mengetahui bahwa bahan dasarnya adalah daging babi. Dalam situasi ini, jika ia benar-benar tidak tahu, perbuatannya tidak dianggap dosa.
Namun, ketika ia diberitahu bahwa makanan tersebut mengandung daging babi setelah sebagian sudah dimakan, ia wajib menghentikan makanannya, mengeluarkan sisa makanan di mulut, dan membersihkan bagian tubuh yang terkena najis.
Boleh Makan Daging Babi dalam Kondisi Darurat
Islam adalah agama yang penuh kasih dan memberikan kelonggaran dalam situasi darurat. Jika seseorang berada dalam kondisi yang sangat terpaksa, seperti kelaparan yang mengancam nyawa, memakan daging babi diperbolehkan untuk menyelamatkan hidup.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 3:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Bahkan dalam kondisi tertentu, memakan daging babi dapat menjadi wajib jika itu satu-satunya cara untuk mencegah kebinasaan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 195:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: "Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Kelonggaran ini adalah wujud kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya agar tidak membahayakan diri dalam keadaan darurat.
Ketidaksengajaan dapat dihindari dengan berhati-hati dalam memilih makanan. Membaca label, bertanya kepada penjual, atau memastikan kehalalan makanan sebelum dikonsumsi adalah langkah penting untuk mencegah masuknya makanan haram ke dalam tubuh.
Kesadaran ini tidak hanya menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjaga kemurnian ibadah kita.
Hikmah Diharamkannya Memakan Daging Babi
Larangan memakan daging babi dalam Islam bukanlah tanpa alasan. Selain menjadi perintah langsung dari Allah SWT, babi juga diketahui memiliki berbagai karakteristik yang menjadikannya tidak layak untuk dikonsumsi.
Berikut adalah beberapa di antara hikmah di balik larangan konsumsi daging babi dalam Islam, yang dikutip dari arsip detikHikmah:
1. Babi Memakan Segala Hal, Termasuk Kotoran
Babi dikenal sebagai hewan omnivora yang memakan apa saja, termasuk kotorannya sendiri. Selain itu, babi sering mengonsumsi serangga, bangkai hewan membusuk, hingga air seninya sendiri. Isi perut babi yang dipenuhi sampah dan zat-zat kotor membuatnya tidak layak dikonsumsi sebagai makanan.
2. Daging Babi Penuh Racun
Daging babi diketahui memiliki kandungan racun yang lebih tinggi dibandingkan daging hewan lain. Hal ini karena tubuh babi cenderung menyerap lebih banyak zat berbahaya dari makanan yang dikonsumsinya. Mengonsumsi daging babi dapat meningkatkan risiko terpapar racun yang membahayakan kesehatan.
3. Babi Tidak Berkeringat
Babi adalah satu-satunya mamalia yang tidak dapat berkeringat. Akibatnya, racun dan zat berbahaya yang seharusnya dikeluarkan melalui keringat justru tetap berada di dalam tubuh babi. Hal ini membuat daging babi mengandung berbagai bakteri dan zat berbahaya yang berisiko bagi kesehatan manusia.
4. Penyebab Beragam Penyakit
Babi dikenal sebagai sumber utama dari berbagai penyakit. Konsumsi daging babi dapat menyebabkan penyakit serius seperti tipes, radang sendi, reumatik, radang perut, hingga masalah empedu yang berkepanjangan. Risiko ini menjadikan babi sangat berbahaya untuk dimakan.
5. Babi Membawa Banyak Penyakit Berbahaya
Selain menjadi penyebab penyakit, babi juga membawa sekitar 30 jenis penyakit yang dapat dengan mudah ditularkan ke manusia. Bahkan, menyentuh bangkai babi saja sudah berisiko. Oleh karena itu, Islam tidak hanya melarang mengkonsumsinya tetapi juga menyentuhnya.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI