Bolehkan Sedekah Barang Hasil Curian? Begini Hukumnya

Bolehkan Sedekah Barang Hasil Curian? Begini Hukumnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 11 Nov 2024 09:30 WIB
Hands of old woman giving money to her grandson during arabia eid
Ilustrasi sedekah (Foto: Getty Images/Noah Saob)
Jakarta -

Sedekah atau infak merupakan amalan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Namun, bagaimana jika barang yang akan disedekahkan tersebut merupakan hasil dari perbuatan tercela seperti mencuri?

Pertanyaan ini seringkali muncul dikalangan masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada pandangan para ulama.

Hukum Mencuri dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sedekah barang curian, perlu dipahami bahwa mencuri merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Menurut buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, hukum mencuri adalah haram karena merugikan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan mencuri dan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ma'idah ayat 38:

ADVERTISEMENT

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Sedangkan dalam surah An Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Hukum Sedekah Barang Hasil Curian

Sedekah memang dianjurkan dalam Islam. Namun sedekah menggunakan barang hasil curian tidaklah dibenarkan. Karena Allah SWT menyuruh hambanya untuk bersedekah dari harta yang halal.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul)." (HR. an-Nasa'i)

Menurut Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta, Muhammad Aqil Haidar, seorang pencuri lebih diwajibkan untuk mengembalikan barang hasil curiannya daripada bersedekah. Karena harta tersebut bukanlah miliknya.

"Maka jika ia mencuri dari orang kemudian dia sedekahkan, sedekahnya mungkin berpahala tapi dia wajib untuk mengembalikan kepada orang itu. Pahala dia sedekah tidak akan pernah bisa menutupi kewajiban dia kepada orang yang ia curi," kata Muhammad Aqil Haidar, kepada detikHikmah, Minggu (10/11/2024).

"Jadi harus dikembalikan kepada orang yang ia curi. Itu kalau orangnya diketahui, saya nyuri ke si A tapi saya sedekahkan ke B, nggak bisa. Ya antum mungkin dapat pahala dari sedekah ke B, tapi dosa antum kepada si A jauh lebih besar daripada sedekah ke si B. Jadi nggak akan nutup itu," bebernya.

Namun, jika pemilik barang atau uang yang dicuri tidak diketahui, misalnya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan atau ahli warisnya tidak ada, maka barang atau uang tersebut perlu disedekahkan kepada orang lain sebagai bentuk pengembalian.

"Apakah kita berpahala? Tidak. Karena itu memang kewajiban kita. Itu memang bukan hak kita. Kita bersedekah akan dapat pahala jika itu duit kita dan dengan keridhoan kita berikan kepada orang lain. Itulah yang berpahala," tutur Muhammad Aqil Haidar.

"Tetapi kalau mengembalikan harta orang, itu nggak berpahala, itu kewajiban. Nah kalau orangnya diketahui siapa, dikembalikan ke orangnya. Kalau orangnya tidak diketahui siapa, ya pokoknya jangan di tangan kita. Harus dilepaskan," sambungnya.

Hal ini besandar pada kisah Abu Bakar yang menang berjudi melawan orang kafir. Namun ternyata judi sudah diharamkan pada saat itu.

Ketika judi diharamkan maka Rasulullah SAW mengatakan harta tersebut harus di sedekahkan semuanya.

"Itu bukti bahwasanya harta haram itu tidak boleh disedekahkan tapi harus di buang. Tapi itu nilainya bukan nilai sedekah tapi nilai membersihkan diri dari harta haram itu," tukas Muhammad Aqil Haidar.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads