Jenis-jenis Minuman Keras yang Diharamkan dalam Islam

Jenis-jenis Minuman Keras yang Diharamkan dalam Islam

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Senin, 18 Nov 2024 12:30 WIB
Dunia malam identik dengan pesta sex bebas dan minuman keras. detikfoto/Hasan Alhabshy
Ilustrasi minuman keras (khamr). Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Minuman keras atau khamr telah dikenal sejak zaman dahulu dan masih menjadi kebiasaan bagi sebagian orang hingga saat ini. Namun, dalam ajaran Islam, segala jenis minuman yang memabukkan, hukumnya haram untuk dikonsumsi karena dampak buruknya terhadap kesehatan jasmani dan rohani manusia.

Mengutip buku Fiqih yang ditulis oleh Udin Wahyudin dkk, setidaknya ada empat jenis minuman yang diharamkan dalam Islam, yaitu:

  1. Minuman keras yang mengandung alkohol
  2. Cairan najis dari binatang haram
  3. Cairan beracun
  4. Cairan narkoba

Di antara keempat jenis minuman haram tersebut, minuman keras atau khamr merupakan jenis yang paling marak dikonsumsi hingga saat ini. Untuk memahami lebih dalam, simak penjelasan lengkapnya mengenai haramnya minuman keras beserta jenis-jenis minuman keras atau khamr berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Khamr

Secara bahasa, khamr berasal dari bahasa Arab yang artinya menutupi. Adapun secara istilah, khamr adalah jenis minuman yang memabukkan atau dapat menutupi kesehatan akal. Sebagian ulama, seperti Imam Hanafi, memberikan pengertian bahwa khamr adalah sebutan untuk jenis minuman yang terbuat dari perasan anggur yang telah dimasak hingga mendidih, mengeluarkan buih, dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan.

Ada juga yang memberikan pengertian bahwa khamr merujuk pada segala jenis minuman yang memabukkan. Dengan demikian, setiap minuman yang dapat menyebabkan mabuk disebut khamr.

ADVERTISEMENT

Islam memandang khamr sebagai salah satu faktor utama timbulnya perilaku kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan salat yang merupakan tiang agama, dan khamr juga dianggap sebagai perbuatan setan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Jenis-jenis Minuman Keras atau Khamr

Dalam buku Dialog Lintas Mazhab yang ditulis oleh Asmaji Muchtar dijelaskan bahwa, setiap minuman yang memabukkan dan menjadikan akal melayang disebut khamr, baik yang terbuat dari anggur yang dididihkan dengan api, maupun dari kurma, madu, gandum, bahkan yang terbuat dari susu, atau makanan apa pun yang memabukkan.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya, "Minuman yang memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun tetap dihukumi haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi)

Adapun jenis-jenis minuman keras memabukkan yang terbuat dari anggur terbagi beberapa macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Khamr, yaitu anggur yang mendidih dan mengeras, hingga menghasilkan rasa memabukkan.
  2. Badziq, yaitu anggur yang dimasak hingga menyusut sepertiganya.
  3. Munasshaf, yaitu anggur yang dimasak hingga menyusut setengahnya dan menjadi keras.
  4. Mutsallats, yaitu anggur yang dimasak hingga menyusut dua per tiganya, kemudian menjadi keras. Minuman ini memabukkan ketika banyak, namun ketika diminum sedikit tidak memabukkan.

Jenis-jenis minuman keras memabukkan juga ada yang terbuat dari kurma, yaitu sebagai berikut.

  1. Assakar, yaitu kurma yang masih basah, kemudian dimasukkan ke dalam air hingga rasa manisnya hilang dan teksturnya menjadi keras tanpa dimasak dengan panasnya api.
  2. Fadhikh, yaitu kurma kering yang sudah dicampur dengan air hingga rasa manisnya hilang dan teksturnya menjadi keras sampai memabukkan. Kata fadhakha artinya adalah memecah, karena proses pembuatan minuman ini dengan cara memecah kurma yang kemudian dicampur dengan air.
  3. Nabidz tamr, yaitu kurma yang dimasak sebentar hingga mengeras. Minuman ini memabukkan ketika diminum dalam jumlah banyak, namun tidak memabukkan dalam jumlah sedikit.

Jenis-jenis minuman keras di atas haram untuk diminum, baik banyak maupun sedikit, bahkan setetes pun tetap haram. Begitu juga dengan beberapa jenis minuman lainnya, misalnya anggur yang didiamkan, anggur yang dicampur dengan kurma (al-khasysyaf), madu, buah tin, dan gandum.

Semua jenis minuman yang bersumber dari bahan tersebut menjadi haram dikonsumsi ketika memabukkan. Hukum haram ini berlaku bagi mukalaf, berakal dan tidak dalam keadaan darurat (terpaksa).

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 4 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ.

"Khamr dibuat dari dua pohon itu, yaitu kurma dan anggur."

Adapun riwayat lain oleh Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ مِنَ الْعِنَبِ خَمْرًا، وَإِنَّ مِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا، وَمِنَ الرَّبِيْبِ خَمْرًا، وَمِنَ الْخَنْطَةِ خَمْرًا، وَأَنَا أَنْهَاكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ.

"Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, madu, buah kismis, dan biji hinthah. Aku melarang kalian (meminum) semua jenis (minuman) yang memabukkan."




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads