Khamr adalah sebutan untuk minuman yang memabukkan. Ada banyak dalil dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW yang menegaskan haramnya khamr.
Khamr dikategorikan sebagai minuman yang menyebabkan terjadinya dosa. Efek minum khamr yang memabukkan menjadikan seseorang hilang kendali dan berpotensi melakukan perbuatan buruk.
Arti Khamr
Mengutip buku Pengantar Studi Quran, Hadits, Fiqih, Manhaj karya H. Brilly El-Rasheed, khamr berasal dari bahasa Arab yang artinya mendekati dan mencampuri. Khamr juga memiliki arti menutupi. Dari pengertian ini khamr diartikan sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah minuman dari perasan anggur yang dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih. Sari dari buih inilah yang mengandung unsur memabukkan.
Al Shafi'i berpendapat, khamr adalah seluruh minuman yang mengandung unsur yang memabukkan bukan hanya yang terbuat dari perasan anggur.
Dituliskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad mengutip kitab Al Muhkam karya Ibnu Sayyidah dijelaskan bahwa khamr yang hakiki adalah yang hanya terbuat dari anggur, sedangkan yang terbuat dari bahan lainnya hanya sebagai majaz (tiruan) saja.
Penulis kitab Al Hidayah yang juga ulama mazhab Hanafi menjelaskan, "Dikatakan khamr adalah nama untuk segala hal yang memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Segala yang memabukkan adalah khamr." Demikian juga dalam sabdanya yang lain, "Khamr itu terbuat dari dua pohon ini (kurma dan anggur)."
Masyarakat Madinah dan Hijaz serta masyarakat modern secara keseluruhan menyatakan segala yang memabukkan adalah khamr dan hukum yang berlaku padanya adalah sama dengan hukum yang berlaku pada khamr yang terbuat dari anggur.
Dalil Larangan Khamr
Dalam Al-Qur'an terdapat empat ayat yang menjelaskan tentang khamr. Berikut dalilnya:
1. Surah An Nahl Ayat 67
وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلْأَعْنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya: Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
2. Surah Al Baqarah Ayat 219
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
3. Surah An Nisa' Ayat 43
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
4. Surah Al Ma'idah Ayat 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Hadits yang Berkaitan dengan Khamr
1. Minuman Haram
Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR Ibnu Majah dan An Nasai)
2. Haram Menuangkan Khamr
Dari Anas RA, ia menceritakan pernah memberi minuman bagi para tamu di rumah Abu Thalhah. Minuman khamr mereka pada hari itu adalah perasan kurma yang belum matang. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan seseorang penyeru untuk berseru, "Ketahuilah, sesungguhnya khamr itu telah diharamkan."
3. Khamr Dinamai dengan Nama Lain
Dari Abdurrahman bin Ghanim Al Asyari, dia menceritakan, Abu Amir Abu Malik - Al Asyari, Rasulullah SAW bersabda, "Kelak di antara umatku akan terdapat beberapa kaum yang menganggap halal zina, pemakaian sutera, minum khamr dan alat musik. Dan kelak akan terdapat pula beberapa kaum yang turun ke lereng gunung tempat mereka berlindung pada malam hari dengan binatang gembalaan mereka, didatangi orang fakir karena dorongan kebutuhan yang sangat mendesak. Mereka hanya berkata kepada fakir itu, 'kembalilah kepada kami besok. 'Maka Allah akan mencelakakan mereka pada malam itu juga, meratakan gunung itu dengan bumi dan merubah wajah sebagian yang lain menjadi kera dan babi sampai hari kiamat." (HR Bukhari)
Dari Ubadah bin Shamit, ia mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Akan ada orang di antara umatku ini yang meminum khamr dengan suatu nama yang diberikan baginya." (HR Ibnu Majah)
Dalam riwayat dari Abu Malik Al Asyari, Rasulullah SAW bersabda, "Akan ada sejumlah orang yang meminum khamr, yang mereka menyebutnya dengan sebutan lain selain namanya." (HR Abu Dawud)
Menurut Imam Ahmad, lafaz hadits itu berbunyi, "Akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan khamr." (HR Ahmad)
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi