Islam melarang muslim untuk mengonsumsi minuman keras atau khamr. Larangan ini termaktub dalam ayat suci Al-Qur'an dan beberapa hadits Rasulullah SAW.
Secara bahasa, khamr artinya menutupi. Billy El-Rasheed dalam buku Pengantar Studi Quran, Fiqih, Manhaj menjelaskan makna khamr secara istilah dengan arti jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 219,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."
Berdasarkan ayat di atas, larangan minum khamr ini harus diperhatikan muslim. Sebab, jika nekat meminumnya maka sama saja seperti melakukan perbuatan dosa.
Dalam sebuah hadits, muslim yang nekat meminum khamr salatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Terkait hal ini tercantum dalam hadits yang dinukil dari Syarh Arbain an-Nawawiyyah yang disyarah Abu Utsman Kharisman terbitan Pustaka Hudaya.
لَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya: "Tidaklah seseorang dari umatku minum khamar, kemudian Allah terima salatnya 40 hari." (HR an-Nasa'i dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Merangkum arsip detikHikmah dalam wawancara dengan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi Ramdan beberapa waktu lalu, pengertian dari hadits salat muslim tidak diterima selama 40 hari jika meminum khamr ini berarti salatnya tidak dapat pahala. Artinya, salat tetap wajib dilakukan namun jika ia tidak bertaubat maka salatnya tidak mendapat pahala selama 40 hari.
"Tidak diberi pahala sholatnya selama 40 hari ini sebagai bentuk hukuman karena minum khamr, tapi bukan berarti tidak wajib sholat ya, kalau tidak sholat dapat masalah lagi dia. Jadi tambah lagi masalahnya," ujar KH Mahbub.
Meski demikian, bagi muslim yang bertaubat maka salatnya tetap diterima. Wallahu a'lam.
"Kalau orang taubat insya Allah diterima sama Allah. Kalau orang yang tobat ya Allah akan menerima taubatnya," lanjutnya.
Hadits lainnya yang menjelaskan tentang salat peminum khamr tidak diterima 40 hari berasal dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda:
"Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad).
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi