Larangan Burqa di Swiss, Pemerintah Tetap Bolehkan Penggunaan di Tempat Ibadah

Larangan Burqa di Swiss, Pemerintah Tetap Bolehkan Penggunaan di Tempat Ibadah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 11 Nov 2024 14:00 WIB
Denmark melarang penggunaan cadar di tempat umum: Saya tidak akan lepas cadar
Ilustrasi wanita muslim mengenakan burqa atau cadar (Foto: BBC World)
Jakarta - Larangan penggunaan burqa di tempat umum oleh Pemerintah Swiss akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang mengenakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah seperti burqa.

Meski demikian, pemerintah Swiss mengatakan bahwa larangan burqa tidak berlaku di tempat-tempat ibadah atau tempat suci lainnya. Begitu juga di dalam pesawat atau gedung diplomatik dan konsuler.

Menurut buku Isu-Isu Dunia Islam Kontemporer oleh Rodhatul Jennah, burqa merupakan sinonim dari cadar, khimar, atau niqab. Banyak umat Islam yang mengenakan burqa dan disebut sebagai budaya dari masyarakat Arab.

Oleh karenanya, larangan penggunaan cadar di Swiss sudah menjadi sorotan sejak 2021 lalu. Langkah ini mendapat kecaman dari asosiasi Muslim, seperti dikutip dari Reuters pada Senin (11/11/2024).

Dewan Federal yang berkuasa sekaligus otoritas eksekutif tertinggi di Swiss mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan awal diberlakukan larangan tersebut pada awal Januari 2025. Larangan penggunaan burqa telah disetujui mayoritas rakyat Swiss melalui referendum nasional yang digelar dua tahun lalu.

Larangan ini tidak hanya berlaku pada pakaian muslim seperti burqa dan niqab. Penggunaan ski mask serta bandana yang dikenakan oleh demonstran juga dilarang oleh Pemerintah Swiss per 1 Januari 2025.

Selain itu, penutup wajah tetap diizinkan untuk dikenakan dengan alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat atau karena kondisi cuaca. Menurut pemerintah Swiss, penutup wajah masih boleh dipakai di tempat-tempat umum untuk tujuan seni dan hiburan serta iklan.

Namun, jika penutup wajah diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan berkumpul, maka diperlukan izin atau persetujuan dari otoritas setempat yang bertanggung jawab. Ini memastikan agar ketertiban umum tidak terganggu.




(aeb/lus)

Hide Ads