Meski demikian, pemerintah Swiss mengatakan bahwa larangan burqa tidak berlaku di tempat-tempat ibadah atau tempat suci lainnya. Begitu juga di dalam pesawat atau gedung diplomatik dan konsuler.
Menurut buku Isu-Isu Dunia Islam Kontemporer oleh Rodhatul Jennah, burqa merupakan sinonim dari cadar, khimar, atau niqab. Banyak umat Islam yang mengenakan burqa dan disebut sebagai budaya dari masyarakat Arab.
Oleh karenanya, larangan penggunaan cadar di Swiss sudah menjadi sorotan sejak 2021 lalu. Langkah ini mendapat kecaman dari asosiasi Muslim, seperti dikutip dari Reuters pada Senin (11/11/2024).
Dewan Federal yang berkuasa sekaligus otoritas eksekutif tertinggi di Swiss mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan awal diberlakukan larangan tersebut pada awal Januari 2025. Larangan penggunaan burqa telah disetujui mayoritas rakyat Swiss melalui referendum nasional yang digelar dua tahun lalu.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada pakaian muslim seperti burqa dan niqab. Penggunaan ski mask serta bandana yang dikenakan oleh demonstran juga dilarang oleh Pemerintah Swiss per 1 Januari 2025.
Selain itu, penutup wajah tetap diizinkan untuk dikenakan dengan alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat atau karena kondisi cuaca. Menurut pemerintah Swiss, penutup wajah masih boleh dipakai di tempat-tempat umum untuk tujuan seni dan hiburan serta iklan.
Namun, jika penutup wajah diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan berkumpul, maka diperlukan izin atau persetujuan dari otoritas setempat yang bertanggung jawab. Ini memastikan agar ketertiban umum tidak terganggu.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana