Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan penggunaan kamera di masjid. Saudi melarang merekam jemaah salat Tarawih termasuk siaran langsung selama ibadah tersebut berlangsung.
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi yang baru-baru ini mengeluarkan larangan itu, seperti dilansir detikHikmah dari Middle East Monitor dari SPA. Larangan juga menyasar semua salat di masjid.
Langkah itu diambil untuk menjaga kesucian masjid, menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah, serta memastikan agar jemaah merasa nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian tersebut juga menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jemaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid," tambah laporan itu.
Kementerian itu juga mengeluarkan aturan yang melarang pengumpulan donasi untuk menggelar buka puasa di masjid. Jika jamuan buka bersama tetap akan diselenggarakan, bisa dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.
Untuk diketahui, masyarakat Arab Saudi diperkirakan memulai Ramadan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Presiden Masyarakat Astronomi Jeddah (JAS) Majed Abu Zahwa yang menyampaikan prediksi ini dengan mengacu perhitungan astronomi.
Artikel ini sudah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)