Larangan Potong Kuku-Rambut pada Awal Zulhijah, Apa Hukumnya?

Larangan Potong Kuku-Rambut pada Awal Zulhijah, Apa Hukumnya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 31 Mei 2025 06:00 WIB
Nail technician clipping customers nails at the nail salon
Ilustrasi memotong kuku (Foto: iStock)
Jakarta - Muslim dilarang memotong rambut dan kukunya ketika memasuki bulan Zulhijah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Larangan ini berlaku bagi mereka yang ingin berkurban.

KH M Syafi'i Hadzami melalui bukunya Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah menjelaskan bahwa larangan ini mengacu pada hadits dari Ummu Salamah RA. Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Zulhijah, dan salah seorang kamu berkehendak akan berudhiyyah (berkurban) maka hendaklah ia menahan dirinya daripada memotong rambutnya dan kukunya." (HR Al Jama'ah kecuali Bukhari)

Dalam riwayat lainnya, Rasulullah SAW bersabda,

"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim)

Mengutip buku Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah oleh Ustaz Abu Abdil A'la Hari Ahadi, Imam Nawawi mengatakan bahwa larangan pemotongan kuku mencakup cara dipotong dengan dipatahkan atau cara apa pun. Sementara itu, larangan memotong rambut termasuk menggundulkan, memendekkan, mencabut, membakar, memakaikan perontok rambut dan lain sebagainya. Ini berlaku untuk rambut di seluruh tubuh mulai dari kemaluan, ketiak, kumis, kepala atau tempat lain di tubuhnya.

Lantas, apakah larangan tersebut sifatnya wajib? Bagaimana dengan hukumnya?

Memotong Kuku dan Rambut pada Awal Zulhijah Hukumnya Makruh

Masih dari sumber yang sama, memotong kuku atau rambut bagi yang ingin berkurban hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi'i. Artinya, larangan ini tidak sampai kepada perkara haram yang membuat pelakunya berdosa.

Menurut ulama Syafi'iyyah, meski hadits dari Ummu Salamah RA berisi larangan dari Rasulullah SAW yang hukum asalnya berupa larangan berarti 'haram'. Namun, ada juga hadits lain yang memalingkan hukum haram itu menjadi makruh, ini mengacu pada hadits dari Aisyah RA.

"Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban pada hadyu milik Rasulullah dengan kedua tanganku, lalu beliau menuntunnya sendiri secara langsung kemudian mengirimkannya bersama ayahku (ke Tanah Haram). Sesudah itu, tidak ada satupun perkara-perkara yang Allah SWT halalkan yang menjadi haram atas Rasulullah sampai ketika hewan itu disembelih." (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, mazhab Hambali, Ishaq dan Dawud serta ulama lainnya tetap berpegang teguh pada hukum asal larangan yaitu haram.

Apakah Larangan Potong Kuku dan Rambut Mempengaruhi Sahnya Kurban?

Larangan potong kuku dan rambut tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah kurban seseorang. Jadi, meski dilanggar maka kurbannya tetap sah.

Namun, alangkah baiknya muslim beristighfar kepada Allah SWT karena melakukan perbuatan yang dilarang. Selain itu, hendaknya muslim mematuhi larangan.

Larangan Akan Gugur dalam Kondisi Darurat

Larangan yang bersumber dari hadits Ummu Salamah RA tidak berlaku dan gugur dalam kondisi darurat. Sebagai contoh, muslim harus memotong rambutnya karena penyakit tertentu padahal dia akan berkurban.

Perlu dipahami, Islam tidak pernah memberatkan penganutnya. Dalam syariat, sesuatu yang darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh hingga kondisi daruratnya hilang.

Wallahu a'lam


(aeb/kri)

Hide Ads